332 Calon Jemaah Haji OKI Lunasi Bipih, Pelunasan Tahap Kedua Dibuka!
Sebanyak 332 calon jemaah haji (CJH) di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), Kemenag OKI membuka pelunasan tahap kedua untuk CJH yang tertunda.
OKI, Sumatera Selatan, 14 Maret 2025 - Kementerian Agama Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan mencatat sebanyak 332 dari 465 calon jemaah haji (CJH) di wilayah tersebut telah berhasil melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Informasi ini disampaikan oleh Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag OKI, Mutawalli, pada Jumat lalu. Proses pelunasan Bipih tahap pertama telah resmi ditutup pada 14 Maret 2025.
Dari total 465 CJH, sebanyak 133 orang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran Bipih. Kondisi ini memunculkan beberapa kendala yang beragam. Mutawalli menjelaskan bahwa 53 CJH mengalami penundaan keberangkatan karena berbagai faktor, termasuk meninggal dunia, menunggu mahram, dan kendala ekonomi. Selain itu, sejumlah CJH masih dalam proses pemeriksaan kesehatan atau istithoah, sehingga belum dapat melunasi Bipih.
Pemerintah Kabupaten OKI melalui Kemenag OKI berupaya mengakomodasi calon jemaah haji yang belum melunasi Bipih. Oleh karena itu, dibuka kesempatan pelunasan tahap kedua yang akan berlangsung mulai tanggal 24 Maret hingga 17 April 2025. Pelunasan tahap kedua ini diperuntukkan bagi CJH yang memiliki kendala khusus, seperti masalah penggabungan mahram, kendala sistem, atau bagi mereka yang berstatus cadangan namun masuk dalam kuota keberangkatan sesuai nomor urut.
Pelunasan Bipih Tahap Kedua dan Kebijakan untuk Ahli Waris
Kementerian Agama OKI memberikan solusi bagi calon jemaah haji yang meninggal dunia sebelum keberangkatan. Ahli waris diberikan dua pilihan: mengembalikan dana Bipih atau menggantikan posisi CJH yang telah wafat. Penggantian posisi CJH tersebut mengikuti ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 2019. Ahli waris yang ingin menggantikan posisi CJH yang meninggal dunia harus memiliki hubungan keluarga yang sah, misalnya anak, saudara kandung, atau orang tua, dan diwajibkan melengkapi dokumen resmi yang dibutuhkan.
Proses penggantian ini tentu saja memerlukan verifikasi dan persyaratan administrasi yang ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Kemenag OKI akan memberikan panduan dan asistensi kepada ahli waris yang ingin memanfaatkan opsi penggantian ini. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses ini menjadi prioritas utama.
Mutawalli berharap, dengan dibukanya kesempatan pelunasan tahap kedua, para calon jemaah haji yang mengalami kendala dapat segera melunasi Bipih dan dapat berangkat menunaikan ibadah haji sesuai jadwal yang telah ditetapkan. "Semoga dengan dibukanya pelunasan tahap kedua, CJH yang tertunda dapat segera melunasi dan berangkat sesuai jadwal," ujar Mutawalli.
Rincian Calon Jemaah Haji dan Status Pembayaran
- Total CJH Kabupaten OKI: 465 orang
- CJH yang telah melunasi Bipih (tahap pertama): 332 orang
- CJH yang belum melunasi Bipih: 133 orang
- CJH dengan penundaan keberangkatan: 53 orang (meninggal dunia, menunggu mahram, kendala ekonomi, pemeriksaan kesehatan)
Pelunasan Bipih tahap kedua diharapkan dapat memberikan solusi bagi CJH yang mengalami kendala dan memastikan keberangkatan mereka ke Tanah Suci. Kemenag OKI berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh CJH di Kabupaten OKI.