345 Warga Binaan Lapas Perempuan Malang Dapat Remisi Idul Fitri
Sebanyak 345 warga binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Malang mendapat remisi Idul Fitri 1446 H sebagai apresiasi atas perubahan sikap dan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.
Sebanyak 345 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Malang, Jawa Timur, menerima remisi Idul Fitri 1446 H pada Senin, 31 Maret 2024. Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perubahan sikap dan perilaku positif yang ditunjukkan para warga binaan selama menjalani masa pembinaan. Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Malang, Yunengsih, menekankan bahwa remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan juga motivasi untuk terus berbuat baik.
Pemberian remisi ini merupakan wujud nyata dari program pembinaan yang dilakukan Lapas Perempuan Kelas IIA Malang. Hal ini diharapkan dapat mendorong para warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat. Kepala Lapas menjelaskan bahwa remisi diberikan berdasarkan penilaian terhadap perilaku dan prestasi para warga binaan selama menjalani masa pidana.
Rincian remisi yang diberikan meliputi berbagai besaran pengurangan masa hukuman. Terdapat 49 orang yang memperoleh Remisi Khusus (RK) I dengan pengurangan masa hukuman 15 hari, 228 orang dengan pengurangan 1 bulan, 57 orang dengan pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 10 orang dengan pengurangan 2 bulan. Satu orang warga binaan mendapatkan RK II, namun belum langsung bebas karena masih harus menjalani masa pidana subsider.
Remisi sebagai Motivasi Perbaikan Diri
Kepala Lapas Yunengsih menyampaikan bahwa remisi diberikan sebagai motivasi bagi warga binaan untuk terus berbuat baik dan mengikuti program pembinaan dengan penuh tanggung jawab. "Remisi ini sebagai motivasi kepada warga binaan karena terus berbuat baik dan mengikuti proses pembinaan dengan tanggung jawab penuh. Jadi ini bukan hanya soal pengurungan masa hukuman," kata Yunengsih. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi para narapidana untuk memperbaiki diri dan kembali berintegrasi dengan masyarakat.
Pihak Lapas menekankan pentingnya reintegrasi sosial bagi para warga binaan yang telah mendapatkan remisi. Mereka diharapkan dapat kembali beradaptasi dengan kehidupan masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu. Lapas berkomitmen untuk terus memberikan dukungan dan pembinaan agar para warga binaan dapat hidup lebih baik setelah bebas nanti.
Selain pemberian remisi, Lapas Perempuan Kelas IIA Malang juga menyelenggarakan kegiatan halal bihalal untuk memperkuat tali silaturahmi antara petugas dan warga binaan. Hal ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang harmonis dan kondusif di lingkungan lapas.
Pentingnya Reintegrasi Sosial Warga Binaan
Setelah menerima remisi, para warga binaan diharapkan dapat aktif berpartisipasi dalam program pembinaan yang disediakan oleh Lapas. Hal ini penting untuk mempersiapkan mereka dalam menghadapi kehidupan di masyarakat setelah bebas nanti. Dengan mengikuti program pembinaan, mereka dapat meningkatkan keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.
Kepala Lapas juga mengingatkan pentingnya perilaku baik di lingkungan masyarakat. "Supaya warga binaan bisa reintegrasi dengan baik di masyarakat kelak setelah bebas," ucap Yunengsih. Pernyataan ini menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung proses reintegrasi sosial para mantan narapidana.
Kegiatan halal bihalal yang diselenggarakan di Lapas juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. "Idul Fitri memberikan ruang bagi semua pihak untuk saling memaafkan, termasuk menghilangkan segala kesalahpahaman dan merajut hubungan guna menciptakan lingkungan lapas yang aman dan kondusif," tambah Yunengsih. Hal ini menunjukkan komitmen Lapas dalam menciptakan suasana yang positif dan mendukung proses pembinaan para warga binaan.
Dengan adanya pemberian remisi dan kegiatan halal bihalal, diharapkan para warga binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Malang dapat menjalani sisa masa pidananya dengan lebih baik dan mempersiapkan diri untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat setelah bebas nanti. Program pembinaan yang berkelanjutan sangat penting dalam mendukung proses reintegrasi sosial ini.