356 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Terjadi di Jakarta Hingga Februari 2025
Dinas PPAPP DKI Jakarta mencatat 356 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga Februari 2025, meningkat signifikan dari tahun-tahun sebelumnya; berbagai upaya pencegahan dan penindakan tengah digencarkan.
Jakarta, 28 Februari 2025 – Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta melaporkan angka yang mengkhawatirkan: 356 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak telah terjadi di Jakarta sejak awal tahun hingga 26 Februari 2025. Data ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas PPAPP, Mochamad Miftahulloh Tamary, dalam konferensi pers di Jakarta. Laporan ini menimbulkan keprihatinan mengingat peningkatan kasus kekerasan yang signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Angka ini menunjukkan peningkatan yang cukup tajam jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2023, tercatat 1.682 kasus, dan meningkat menjadi 2.041 kasus pada tahun 2024, dengan rincian 893 korban perempuan dewasa dan 1.148 korban anak. Peningkatan ini menjadi sorotan utama dan menuntut tindakan serius dari berbagai pihak untuk mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jakarta.
Miftahulloh Tamary menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangani permasalahan ini secara menyeluruh. Ia menekankan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif dan memberikan keadilan bagi para korban. "Kami berupaya berkolaborasi untuk memperkuat perspektif penegak hukum dalam menangani kasus perempuan dan anak, termasuk disabilitas serta menerapkan pasal yang tepat dalam proses penegakan hukum," ujar Miftahulloh.
Upaya Penanganan dan Pencegahan Kekerasan
Dinas PPAPP DKI Jakarta telah menerapkan berbagai strategi untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memperkuat sinergi dengan kepolisian, termasuk dalam hal penerapan alat bukti khusus untuk kasus kekerasan seksual dan memastikan akses korban terhadap layanan rehabilitasi psikososial. Penggunaan teknologi juga dimaksimalkan untuk mempercepat dan mempermudah proses penegakan hukum.
Untuk memberikan efek jera kepada pelaku, Dinas PPAPP bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak secara maksimal. Terkait pelaku anak, Miftahulloh menjelaskan pentingnya penerapan 'restorative justice' dan diversi. Namun, jika pelakunya orang dewasa, proses hukum akan tetap berjalan hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan.
Selain kepolisian, kolaborasi juga diperkuat dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti kejaksaan dan pengadilan, untuk memastikan koordinasi yang optimal dalam penanganan kasus. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat PPA Provinsi DKI Jakarta berperan penting dalam hal ini.
Sosialisasi dan Kampanye Pencegahan
Sebagai upaya pencegahan, Dinas PPAPP secara aktif melaksanakan sosialisasi, bimbingan teknis, dan pelatihan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sasarannya beragam, mulai dari anak-anak, orang tua, sekolah, lembaga masyarakat, hingga perwakilan pemuda dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), seperti Abang None dan Duta Pora.
Kampanye pencegahan juga dilakukan melalui berbagai media, termasuk media sosial Dinas PPAPP dan kanal-kanal milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Berbagai bentuk media informasi disebarluaskan, seperti videotron, poster, infografis, dan brosur. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dengan peningkatan jumlah kasus yang signifikan, upaya komprehensif dan kolaboratif dari berbagai pihak menjadi sangat krusial. Langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan oleh Dinas PPAPP diharapkan dapat menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jakarta dan memberikan perlindungan bagi para korban.
Data yang disampaikan oleh Dinas PPAPP menunjukkan urgensi penanganan masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jakarta. Peningkatan angka kasus menuntut komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi hak-hak perempuan dan anak.