393 Calon Haji Ponorogo Mulai Lunasi BPIH 2025, Sisa Kuota Dibuka Tahap Kedua
Sebanyak 393 calon haji Ponorogo telah memulai pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2025, dengan sisa kuota akan dibuka pada tahap pelunasan kedua.
Sebanyak 393 calon haji Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, telah memulai proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025. Pelunasan tahap pertama dimulai pada 14 Februari dan berakhir pada 14 Maret 2025. Proses ini menandai langkah krusial bagi para calon jamaah untuk mewujudkan ibadah haji mereka ke Tanah Suci.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Ponorogo, Marjuni, menjelaskan bahwa dari total kuota haji reguler Ponorogo sebanyak 573 orang, 393 calon haji telah dinyatakan memenuhi syarat untuk melakukan pelunasan BPIH. Hingga Jumat pekan lalu, tercatat 195 calon haji telah menyelesaikan kewajiban finansial mereka.
Proses pelunasan BPIH ini menjadi tahapan penting bagi calon jamaah haji. Mereka yang telah melunasi BPIH akan semakin dekat dengan keberangkatan ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji. Proses ini juga menunjukkan kesiapan dan komitmen para calon jamaah dalam menjalankan rukun Islam yang kelima.
Pelunasan BPIH dan Rincian Biaya
Untuk embarkasi Surabaya, total BPIH yang harus dibayarkan setiap jamaah adalah sebesar Rp60.955.751. Angka ini terdiri dari sisa pelunasan sebesar Rp33.661.998 setelah dikurangi setoran awal Rp25 juta dan nilai manfaat sebesar Rp2.293.753. Kenaikan biaya BPIH tahun ini sebesar Rp400.000 dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp60.526.334.
Calon haji yang dapat melakukan pelunasan adalah mereka yang telah memenuhi syarat istitha'ah kesehatan. Sebagian besar calon haji juga telah melakukan pencicilan biaya haji sebelum masa pelunasan dibuka. Hal ini menunjukkan perencanaan yang matang dari para calon jamaah dalam mempersiapkan ibadah haji mereka.
Pelunasan tahap pertama diprioritaskan bagi calon haji yang telah terverifikasi secara porsi dan lansia prioritas. Proses verifikasi ini memastikan bahwa calon jamaah yang telah memenuhi persyaratan dapat segera melakukan pelunasan dan mempersiapkan diri untuk keberangkatan.
Pelunasan Tahap Kedua dan Risiko Batal Berangkat
Bagi calon haji yang belum dapat melunasi BPIH pada tahap pertama, masih ada kesempatan pada tahap kedua yang akan dibuka mulai 24 Maret hingga 17 April 2025. Tahap ini diperuntukkan bagi 183 orang tambahan, termasuk pendamping dan jamaah cadangan.
Namun, penting untuk diingat bahwa jika hingga tahap kedua belum juga melunasi BPIH, calon haji berisiko batal berangkat ke Tanah Suci. "Jika hingga tahap kedua belum melunasi, calon haji berisiko batal berangkat ke Tanah Suci. Namun, jatahnya tidak hilang dan bisa diberangkatkan pada tahun berikutnya," ujar Marjuni. Meskipun demikian, kuota haji mereka tidak akan hilang dan dapat digunakan untuk keberangkatan pada tahun berikutnya.
Kemenag Ponorogo mengimbau agar para calon jamaah haji memperhatikan jadwal pelunasan dan memastikan kesiapan finansial serta kesehatan sebelum keberangkatan. Persiapan yang matang akan membantu kelancaran proses ibadah haji dan memberikan pengalaman yang berkesan bagi para jamaah.
Proses pelunasan BPIH ini menunjukan kesiapan pemerintah dalam memfasilitasi para calon jamaah haji untuk menunaikan ibadah suci mereka. Dengan adanya dua tahap pelunasan, diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi para calon jamaah untuk mempersiapkan diri secara matang.