606 Kartu Kuning Terbit di Madiun Sepanjang 2024, Pencari Kerja Wajib Lapor!
Disnaker KUKM Kota Madiun telah menerbitkan 606 kartu kuning hingga akhir 2024, meskipun jumlah pendaftar menurun karena tidak semua perusahaan mewajibkan AK-1; pelamar kini bisa daftar online.
Madiun, Jawa Timur, 12 April 2024 - Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disnaker KUKM) Kota Madiun mencatat telah menerbitkan 606 kartu kuning atau AK-1 untuk pencari kerja di Kota Madiun sepanjang tahun 2024. Data ini menunjukkan upaya pemerintah daerah dalam memantau jumlah pencari kerja dan membantu mereka mendapatkan pekerjaan. Meskipun jumlah pendaftar mengalami penurunan, kartu kuning tetap menjadi dokumen penting bagi akses pelatihan kerja, melamar pekerjaan, dan bekerja di luar negeri.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnaker KUKM Kota Madiun, Ike Yessica Kusumawati, menjelaskan bahwa AK-1 menjadi salah satu cara Disnaker KUKM untuk memantau jumlah pencari kerja di Kota Madiun. "AK-1 ini merupakan salah satu cara bagi Disnaker KUKM untuk memantau jumlah pencari kerja yang berasal dari Kota Madiun," ujarnya di Madiun, Sabtu.
Meskipun penting, jumlah pendaftar kartu kuning mengalami penurunan. Hal ini disebabkan karena tidak semua perusahaan saat ini mewajibkan pelamar kerja untuk memiliki AK-1. Namun, kartu kuning tetap bermanfaat sebagai kontrol Disnaker KUKM terhadap pencari kerja dan membantu mereka dalam pencarian pekerjaan. "Memang saat ini banyak perusahaan tidak mewajibkan pelamar memiliki AK-1 sehingga jumlah pendaftarnya berkurang setiap tahun. Namun, dengan kartu ini bisa menjadi kontrol kami terhadap pencari kerja. Juga, membantu mereka untuk mendapatkan pekerjaan," kata Ibu Ike.
Kartu Kuning: Syarat Penting dan Pendaftaran Online
Kartu kuning atau AK-1 dibutuhkan untuk beberapa hal penting, termasuk mengikuti pelatihan kerja, melamar pekerjaan di berbagai perusahaan, dan bahkan bekerja di luar negeri. Meskipun jumlah pendaftar menurun, Disnaker KUKM Kota Madiun tetap mewajibkan AK-1 bagi peserta pelatihan kerja yang dikelola dinas tersebut dan warga Kota Madiun yang ingin menjadi pekerja migran.
Proses pendaftaran AK-1 kini semakin mudah. Para pencari kerja tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Disnaker KUKM. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui website Sistem Informasi Pencari Kerja (Si Caker), memberikan kemudahan akses bagi masyarakat.
Kemudahan akses ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah pendaftar AK-1 di masa mendatang, meskipun tren penurunan jumlah pendaftar tetap menjadi perhatian. Dengan sistem online, diharapkan lebih banyak warga Kota Madiun yang terdaftar dan terpantau oleh Disnaker KUKM.
Wajib Lapor Setiap Enam Bulan
Bagi pencari kerja yang telah memiliki AK-1, terdapat kewajiban pelaporan setiap enam bulan sekali. Hal ini bertujuan untuk memantau status pekerjaan para pencari kerja, apakah mereka telah mendapatkan pekerjaan atau masih menganggur. Informasi ini sangat penting bagi Disnaker KUKM untuk melakukan pendataan dan memberikan bantuan yang tepat sasaran.
Sayangnya, masih banyak pencari kerja yang belum memenuhi kewajiban pelaporan ini. "Permasalahannya banyak yang tidak melapor. Kami harap mereka bisa melapor. Jadi kalau ada yang belum bekerja, bisa kami bantu untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai," imbuh Ibu Ike. Pihak Disnaker KUKM berharap agar kesadaran masyarakat untuk melapor dapat ditingkatkan demi optimalisasi program penyaluran tenaga kerja.
Data terbaru menunjukkan bahwa hingga saat ini, yaitu bulan April 2024, jumlah pendaftar kartu kuning telah mencapai 179 orang. Angka ini menunjukkan tren yang perlu dipantau lebih lanjut oleh Disnaker KUKM Kota Madiun. Upaya-upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya AK-1 dan kewajiban pelaporan akan terus dilakukan.
Dengan adanya program pendaftaran online dan upaya peningkatan kesadaran masyarakat, diharapkan Disnaker KUKM Kota Madiun dapat lebih efektif dalam memantau dan membantu pencari kerja di Kota Madiun untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan keahlian dan kebutuhan mereka.