7.649 Wajib Pajak di Natuna Lapor SPT Tahunan, Program Edukasi Gencarkan Kesadaran Pajak
Hingga 21 Maret 2025, 7.649 wajib pajak di Natuna telah lapor SPT tahunan, dengan program edukasi 'Tax Goes to School and Campus' gencar digalakkan untuk meningkatkan kepatuhan pajak.
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau mencatat capaian signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan 2024. Hingga Jumat, 21 Maret 2025, sebanyak 7.649 wajib pajak pribadi telah memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Pelaporan ini dilakukan di Kabupaten Natuna, dengan batas akhir pelaporan jatuh pada Senin, 31 Maret 2025. Kepala KP2KP Ranai, Ihsanul Zikri, menjelaskan detail capaian tersebut dan langkah-langkah yang diambil untuk meningkatkan kesadaran pajak di Natuna.
Selain wajib pajak pribadi, tercatat 65 wajib pajak badan usaha yang telah melaporkan SPT tahunan. Pihak KP2KP Ranai telah membuka layanan pelaporan pajak di kantor selama hari kerja (Senin-Jumat) untuk memfasilitasi wajib pajak. Terdapat sanksi bagi wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT, yaitu denda sebesar Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi. Hal ini ditegaskan oleh Kepala KP2KP Ranai untuk mendorong kepatuhan wajib pajak.
Pemerintah Kabupaten Natuna melalui KP2KP Ranai berupaya meningkatkan kesadaran pajak di kalangan generasi muda. Program edukasi perpajakan yang dijalankan, yaitu 'Tax Goes to School and Campus', telah dilaksanakan di beberapa sekolah dan kampus di Natuna. Program ini bertujuan untuk menanamkan pemahaman dasar perpajakan dan pentingnya peran pajak dalam pembangunan negara sejak dini. Dengan begitu, diharapkan kepatuhan wajib pajak akan meningkat di masa mendatang.
Program Edukasi Pajak di Sekolah dan Kampus
Program Tax Goes to School and Campus telah dijalankan KP2KP Ranai pada pekan pertama Maret 2025. SMA Negeri 2 Bunguran Timur menjadi salah satu sekolah yang mendapatkan edukasi perpajakan pada Kamis, 6 Maret 2025, diikuti oleh Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Natuna pada hari berikutnya. Kegiatan ini memberikan pemahaman dasar perpajakan dan pentingnya kepatuhan perpajakan bagi pembangunan negara kepada puluhan peserta dari masing-masing institusi.
Edukasi yang diberikan mencakup berbagai aspek perpajakan, mulai dari pengertian dasar hingga pentingnya peran pajak dalam membiayai berbagai program pemerintah. Para peserta antusias mengikuti sesi edukasi ini, yang diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan sejak dini. Kegiatan di SMA Negeri 2 Bunguran Timur dilaksanakan di aula sekolah dengan jumlah peserta yang mencapai puluhan orang.
Kepala KP2KP Ranai menekankan pentingnya kesadaran dan kepatuhan perpajakan bagi seluruh warga negara. Dana pajak yang terkumpul digunakan untuk berbagai keperluan pembangunan, seperti infrastruktur, pendidikan, layanan kesehatan, keamanan, subsidi, bantuan sosial, dan program-program lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, taat pajak merupakan kewajiban setiap warga negara yang bertanggung jawab.
Pentingnya Kepatuhan Pajak untuk Pembangunan
Ihsanul Zikri berharap agar wajib pajak di Natuna semakin taat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Kepatuhan ini sangat penting untuk mendukung pembangunan dan kemajuan daerah. Dengan kesadaran dan kepatuhan yang tinggi, pemerintah dapat menjalankan program-program pembangunan yang lebih efektif dan berkelanjutan. Program edukasi seperti Tax Goes to School and Campus diharapkan dapat terus meningkatkan kesadaran pajak di kalangan masyarakat Natuna.
Lebih lanjut, KP2KP Ranai berkomitmen untuk terus memberikan layanan dan edukasi perpajakan terbaik bagi masyarakat Natuna. Mereka berharap agar partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dapat terus meningkat, sehingga pembangunan di Natuna dapat berjalan dengan optimal. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan transparan.
- Jumlah Wajib Pajak yang Melapor: 7.649 wajib pajak orang pribadi dan 65 wajib pajak badan usaha.
- Batas Akhir Pelaporan SPT: 31 Maret 2025.
- Sanksi Keterlambatan: Denda Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi.
- Program Edukasi: Tax Goes to School and Campus di SMA Negeri 2 Bunguran Timur dan STAI Natuna.
Dengan adanya program edukasi dan peningkatan layanan, diharapkan kepatuhan wajib pajak di Natuna akan terus meningkat, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan. Partisipasi aktif masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sangat penting untuk mendukung kemajuan Indonesia.