Artis Jonathan Frizzy Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Jenis Etomidate
Aktor Jonathan Frizzy ditangkap pihak kepolisian terkait kasus narkoba jenis etomidate dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Jakarta, 05 Mei 2024 (ANTARA) - Aktor terkenal Jonathan Frizzy (JF) ditangkap pihak kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis etomidate pada Minggu (4/5). Penangkapan ini mengejutkan publik dan menimbulkan pertanyaan luas mengenai keterlibatan artis tersebut dalam kasus ini. Penangkapan dilakukan di kediaman JF di Jalan Bintaro Akasia Blok HA No. 17, RT 9/RW 2, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa JF telah diamankan. "Dia (artis JF) sudah ditangkap, sudah diamankan," ujar Ade Ary saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (5/5).
Kasus ini melibatkan lebih dari satu tersangka. Selain JF, polisi juga telah menangkap tiga orang lainnya, masing-masing berinisial BTR, EDS, dan ER (seorang wanita), terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. Ketiganya diduga terlibat dalam pengadaan produk farmasi tanpa izin.
Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Jonathan Frizzy telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 435 subsider pasal 436 ayat 2, UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi JF cukup berat, yaitu penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Polresta Bandara Soekarno-Hatta sebelumnya telah memeriksa JF sebagai saksi terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus pengadaan vape yang mengandung obat keras jenis etomidate. Namun, pada pemeriksaan kedua, JF beralasan sakit sehingga pemeriksaan dilanjutkan setelah penangkapan.
Polisi menduga JF terlibat dalam jaringan pengadaan produk farmasi tanpa izin yang juga melibatkan tiga tersangka lainnya. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan ini secara menyeluruh dan memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.
Dugaan Keterlibatan dalam Pengadaan Vape Ilegal
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa JF diduga terlibat dalam kasus dugaan pengadaan produk farmasi tanpa izin berupa vape yang mengandung obat keras jenis etomidate. Hal ini menjadi fokus utama penyelidikan kepolisian saat ini.
Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan dan memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses penyelidikan selesai.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.
Kronologi Penangkapan dan Proses Hukum
Berikut kronologi singkat penangkapan dan proses hukum yang dijalani Jonathan Frizzy:
- Minggu (4/5): Penangkapan JF di kediamannya di Jakarta Selatan.
- Senin (5/5): JF ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 435 subsider pasal 436 ayat 2, UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. pasal 55 KUHP.
- Proses hukum masih berlanjut, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda Rp5 miliar.
Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan berharap proses hukum berjalan adil dan transparan.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan bahaya penyalahgunaan narkoba. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.