ASN Papua Barat Daya Dilarang Tambah Libur Lebaran, Gubernur Kambu Pastikan Pengecekan Kehadiran
Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, menegaskan larangan penambahan waktu libur bagi ASN setelah libur panjang Idul Fitri dan akan melakukan pengecekan kehadiran di setiap instansi.
Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, memberikan peringatan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya. Beliau menekankan pentingnya memanfaatkan waktu libur dan cuti bersama Idul Fitri secara optimal, tanpa ada perpanjangan waktu kerja setelahnya. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Kambu di Sorong, Jumat, 4 April 2024.
Menurut Gubernur Kambu, jadwal libur nasional dan cuti bersama yang panjang sudah seharusnya dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para ASN. Tidak ada toleransi untuk menambah waktu libur, dan seluruh ASN wajib kembali bekerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
"Tidak ada ASN Pemerintah Papua Barat Daya yang menambah-nambah waktu libur dengan alasan macam-macam," tegas Gubernur Kambu. Beliau berharap ASN dapat menggunakan waktu libur untuk bersilaturahmi dengan keluarga, baik yang merayakan Idul Fitri maupun yang tidak.
Pengecekan Kehadiran ASN Pasca Libur Lebaran
Gubernur Kambu mengungkapkan rencananya untuk memastikan kehadiran seluruh ASN pada hari pertama kerja setelah libur panjang Idul Fitri. Beliau akan melakukan kunjungan langsung ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Papua Barat Daya.
Kunjungan tersebut tidak hanya untuk memastikan kehadiran ASN, tetapi juga untuk mengevaluasi pendistribusian tugas dan tanggung jawab. Gubernur ingin memastikan bahwa semua ASN mendapatkan tugas yang sesuai dan tidak ada yang terabaikan. Selain itu, beliau juga akan memeriksa kondisi ruang kerja masing-masing OPD.
"Jangan sampai ada yang diberikan tugas tetapi ada yang tidak. Kemudian untuk memastikan kondisi ruang kerja seperti apa itu nanti kita lihat," kata Gubernur Kambu.
Gubernur Elisa Kambu juga menjelaskan bahwa libur Lebaran akan berakhir pada tanggal 7 April 2024. Seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Papua Barat Daya diwajibkan untuk masuk kantor dan melaksanakan tugasnya pada tanggal 8 April 2024.
Antisipasi dan Langkah Konkret
Langkah Gubernur Kambu ini menunjukkan komitmennya dalam memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun setelah masa libur panjang. Dengan melakukan pengecekan langsung ke setiap OPD, diharapkan dapat meminimalisir potensi kendala dan memastikan seluruh ASN menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.
Pemantauan ini juga penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan waktu libur dan menjaga disiplin kerja ASN. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Papua Barat Daya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh ASN di Papua Barat Daya dapat lebih bertanggung jawab dan disiplin dalam menjalankan tugasnya, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Libur panjang Idul Fitri telah memberikan waktu yang cukup bagi ASN untuk beristirahat dan berkumpul bersama keluarga. Kini, saatnya kembali fokus pada tugas dan tanggung jawab untuk melayani masyarakat Papua Barat Daya.