Aturan Baru: Pekerja PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan
Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani PP 6/2025 yang mengatur pekerja yang terkena PHK akan menerima 60 persen gaji selama maksimal enam bulan, serta perubahan iuran JKP.
Jakarta, 16 Februari 2025 - Kabar baik bagi pekerja di Indonesia! Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025. PP ini membawa perubahan signifikan dalam skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), khususnya bagi mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Salah satu poin utama dalam PP 6/2025 adalah pemberian manfaat uang tunai kepada pekerja yang di-PHK. Mereka berhak mendapatkan 60 persen dari upah terakhirnya selama maksimal enam bulan. Ini merupakan peningkatan signifikan dalam perlindungan pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Perubahan Signifikan dalam PP 6/2025
PP 6/2025 merevisi PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP. Perubahan ini tidak hanya menyangkut besaran manfaat uang tunai, tetapi juga mekanisme pembayaran dan iuran JKP.
Upah yang menjadi dasar perhitungan manfaat JKP adalah upah terakhir yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan, dengan batasan maksimal Rp5 juta. Jika upah pekerja lebih dari Rp5 juta, maka yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah Rp5 juta.
Manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah ini akan dibayarkan setiap bulan selama maksimal enam bulan. Ini memberikan jaring pengaman finansial bagi pekerja yang mendadak kehilangan pekerjaan dan membutuhkan waktu untuk mencari pekerjaan baru.
Penyesuaian Iuran JKP
PP 6/2025 juga mengatur perubahan besaran iuran JKP. Sebelumnya, iuran ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah per bulan. Namun, PP terbaru menurunkan iuran menjadi 0,36 persen. Penurunan ini diimbangi dengan perubahan sumber pendanaan.
Pemerintah Pusat kini berkontribusi sebesar 0,22 persen dari upah per bulan, sementara sisanya, 0,14 persen, berasal dari rekomposisi iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Perlindungan Tambahan bagi Pekerja di Perusahaan Pailit
Suatu tambahan penting dalam PP 6/2025 adalah Pasal 39A. Pasal ini memastikan bahwa pekerja di perusahaan yang dinyatakan pailit atau tutup, dan menunggak iuran JKP paling lama enam bulan, tetap akan menerima manfaat JKP dari BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa pembayaran manfaat JKP ini tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kesimpulan
PP 6/2025 merupakan langkah progresif dalam melindungi pekerja di Indonesia. Dengan peningkatan manfaat uang tunai dan penyesuaian iuran JKP, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk memberikan jaring pengaman sosial yang lebih baik bagi mereka yang terkena PHK. Perubahan ini diharapkan dapat meringankan beban pekerja dan memberikan mereka kesempatan untuk bangkit kembali setelah kehilangan pekerjaan.
Penerapan PP ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan rasa aman bagi para pekerja di Indonesia, terutama dalam menghadapi risiko kehilangan pekerjaan. Dengan adanya jaminan ini, diharapkan para pekerja dapat lebih fokus untuk mencari pekerjaan baru tanpa harus terlalu khawatir dengan kondisi ekonomi mereka.