Balai Bahasa Aceh Dorong Regulasi Kurikulum dan Guru Bahasa Aceh
Balai Bahasa Provinsi Aceh mendorong Pemerintah Aceh untuk membuat regulasi yang mengatur kurikulum muatan lokal dan pengadaan guru bahasa Aceh agar pelestarian bahasa daerah dapat berjalan maksimal.
Banda Aceh, 21 Februari 2024 (ANTARA) - Dalam rangka memperingati Hari Bahasa Ibu Internasional, Balai Bahasa Provinsi Aceh (BBPA) menyerukan Pemerintah Aceh untuk segera membuat regulasi yang mengatur penerapan kurikulum muatan lokal bahasa Aceh dan pengadaan guru bahasa Aceh yang kompeten. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Balai Bahasa Provinsi Aceh, Umar Solikhan, di Banda Aceh pada Jumat lalu. Pernyataan ini muncul sebagai respon atas kurang maksimalnya implementasi pelestarian bahasa daerah di Aceh.
Umar Solikhan menekankan pentingnya regulasi daerah untuk mewajibkan penerapan kurikulum muatan lokal bahasa Aceh di semua sekolah di Aceh. Ia mencontohkan beberapa provinsi di Pulau Jawa yang telah berhasil menerapkan kebijakan serupa. Menurutnya, UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, khususnya Pasal 41, telah mengamanatkan pemerintah daerah untuk membina, mengembangkan, dan melindungi bahasa daerah. Namun, di Aceh, amanat tersebut belum terlaksana secara optimal karena belum adanya payung hukum berupa qanun atau peraturan daerah yang mengatur hal tersebut secara resmi.
Lebih lanjut, Umar Solikhan juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait minimnya guru bahasa Aceh yang kompeten. Saat ini, belum ada skema formal untuk mengangkat guru bahasa Aceh dengan status yang setara dengan guru mata pelajaran lain. Kondisi ini menghambat upaya pelestarian bahasa Aceh di sekolah-sekolah. Ia berharap Pemerintah Aceh segera mengambil langkah konkrit untuk mengatasi permasalahan ini.
Peraturan Daerah sebagai Solusi
Ketiadaan regulasi yang jelas menjadi kendala utama dalam upaya pelestarian bahasa Aceh. Pemerintah Aceh perlu segera menerbitkan qanun atau peraturan daerah yang mengatur secara rinci tentang implementasi muatan lokal bahasa Aceh di sekolah-sekolah. Regulasi ini akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi sekolah-sekolah untuk memasukkan bahasa Aceh sebagai mata pelajaran wajib atau muatan lokal.
Dengan adanya regulasi yang jelas, sekolah-sekolah akan memiliki pedoman yang baku dalam melaksanakan program pengajaran bahasa Aceh. Hal ini akan memastikan konsistensi dan keberlanjutan program tersebut dalam jangka panjang. Selain itu, regulasi juga akan memberikan kepastian hukum bagi para guru bahasa Aceh dalam menjalankan tugasnya.
Regulasi ini juga diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pelestarian bahasa Aceh. Dengan adanya dukungan dari pemerintah dan regulasi yang jelas, masyarakat akan lebih termotivasi untuk menggunakan dan melestarikan bahasa Aceh dalam kehidupan sehari-hari.
Pentingnya Guru Bahasa Aceh yang Kompeten
Selain regulasi, keberadaan guru bahasa Aceh yang kompeten juga sangat penting. Saat ini, masih banyak sekolah yang kekurangan guru bahasa Aceh yang memiliki kualifikasi dan sertifikasi yang memadai. Hal ini menyebabkan kualitas pengajaran bahasa Aceh menjadi kurang optimal.
Pemerintah Aceh perlu menyiapkan program khusus untuk meningkatkan jumlah dan kualitas guru bahasa Aceh. Program ini dapat berupa pelatihan, sertifikasi, dan peningkatan kesejahteraan guru bahasa Aceh. Dengan demikian, guru bahasa Aceh dapat mengajar dengan lebih profesional dan berdedikasi.
Pemerintah juga perlu memberikan insentif dan penghargaan kepada guru bahasa Aceh yang berprestasi. Hal ini akan memotivasi guru-guru untuk terus meningkatkan kualitas pengajaran mereka. Peningkatan kualitas guru bahasa Aceh akan berdampak positif terhadap kualitas pembelajaran bahasa Aceh di sekolah-sekolah.
Dukungan Kementerian Pendidikan
Agar para guru bahasa Aceh dapat mengajar secara profesional, diperlukan pengakuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pengakuan ini akan memberikan status profesional yang jelas bagi para guru bahasa Aceh, sehingga mereka dapat memperoleh hak yang sama dengan guru mata pelajaran lain, termasuk tunjangan profesi.
Dengan adanya dukungan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, program pengajaran bahasa Aceh akan menjadi lebih berkelanjutan dan terjamin. Hal ini akan memastikan bahwa bahasa Aceh tetap lestari dan digunakan oleh generasi mendatang. Dukungan ini juga akan meningkatkan kualitas pembelajaran bahasa Aceh di sekolah-sekolah.
Secara keseluruhan, upaya pelestarian bahasa Aceh memerlukan komitmen dan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Aceh, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan masyarakat Aceh sendiri. Dengan adanya regulasi yang jelas, guru yang kompeten, dan dukungan dari pemerintah pusat, bahasa Aceh dapat tetap lestari dan diwariskan kepada generasi mendatang.