Bantul Lampaui Target Nasional Kepemilikan Dokumen Kependudukan
Kabupaten Bantul, DIY, telah melampaui target nasional kepemilikan dokumen kependudukan, mencapai 99,6 persen pada Februari 2025, dengan capaian tertinggi pada perekaman KTP elektronik.
Bantul Lampaui Target Nasional Kepemilikan Dokumen Kependudukan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengumumkan capaian luar biasa dalam kepemilikan dokumen kependudukan. Hingga Februari 2025, cakupan kepemilikan dokumen kependudukan di Bantul telah mencapai 99,6 persen, melampaui target nasional yang ditetapkan. Prestasi ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang optimal kepada masyarakat.
Capaian ini meliputi berbagai jenis dokumen kependudukan. Perekaman KTP elektronik misalnya, telah mencapai 754.770 orang atau 99,8 persen. Kartu Identitas Anak (KIA) juga menunjukkan angka yang signifikan, dengan 215.013 anak atau 97,22 persen telah memiliki KIA. Bahkan, cakupan akta kelahiran untuk penduduk usia 0 sampai 18 tahun mencapai 236.195 atau 99,9 persen.
Kepala Disdukcapil Bantul, Kwintarto Heru Prabowo, mengungkapkan rasa bangga atas pencapaian ini. "Cakupan kepemilikan dokumen kependudukan di Bantul melebihi target nasional. Seperti perekaman KTP elektronik, berdasarkan data kami telah mencapai 754.770 orang atau 99,8 persen," ujarnya dalam keterangan pers di Bantul, Jumat.
Capaian Tertinggi dan Target ke Depan
Meskipun telah melampaui target nasional 99,6 persen untuk tahun 2024, pemerintah pusat tetap menetapkan sejumlah target baru untuk optimalisasi layanan kependudukan di Bantul pada tahun 2025. Target tersebut antara lain cakupan kepemilikan akta kelahiran untuk penduduk usia 0-17 tahun sebesar 99,5 persen, kepemilikan buku nikah atau akta perkawinan mencapai 100 persen, dan cakupan akta kematian dari peristiwa kematian yang dilaporkan juga ditargetkan 100 persen.
Selain itu, pemerintah pusat juga menargetkan penerbitan KIA sebesar 62 persen, kepemilikan akta perceraian mencapai 100 persen, dan penyusunan satu buku data profil kependudukan. Terakhir, kepemilikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) ditargetkan mencapai 30 persen dari total perekaman di daerah. Saat ini, cakupan IKD di Bantul masih berada di angka 13,43 persen, atau sekitar 101.323 penduduk.
Kwintarto menambahkan bahwa meskipun telah mencapai capaian yang signifikan, Disdukcapil Bantul akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kependudukan. "Dengan capaian yang telah diraih, kami terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kependudukan agar seluruh masyarakat Bantul dapat memperoleh dokumen resmi secara cepat dan mudah," tegasnya.
Strategi Peningkatan Pelayanan
Untuk mencapai target-target baru tersebut, Disdukcapil Bantul kemungkinan akan menerapkan beberapa strategi. Hal ini bisa meliputi peningkatan sosialisasi program-program kependudukan, optimasi teknologi informasi untuk mempermudah akses layanan, serta pelatihan bagi petugas untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja. Selain itu, kerjasama dengan berbagai pihak, seperti instansi pemerintah terkait dan komunitas masyarakat, juga akan sangat penting untuk memastikan keberhasilan program ini.
Dengan komitmen dan kerja keras yang telah ditunjukkan, diharapkan Bantul dapat terus menjadi contoh bagi daerah lain dalam hal pelayanan administrasi kependudukan. Keberhasilan ini tidak hanya menunjukkan efisiensi birokrasi, tetapi juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakatnya.
Keberhasilan ini juga diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat untuk lebih aktif dalam mengurus dokumen kependudukannya. Dengan kepemilikan dokumen kependudukan yang lengkap dan akurat, masyarakat akan lebih mudah mengakses berbagai layanan publik dan menjalankan hak-hak sipilnya.