Bapanas dan Satgas Pangan Tertibkan Penjualan Minyakita di Atas HET
Bapanas dan Satgas Pangan berkoordinasi untuk menertibkan penjualan Minyakita yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter, menyusul temuan harga rata-rata nasional mencapai Rp17.000-Rp18.000 per liter.
Penjualan Minyakita di Atas HET Jadi Sorotan
Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Satgas Pangan turun tangan menertibkan penjualan minyak goreng Minyakita yang dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Hal ini terungkap setelah ditemukannya disparitas harga di pasaran. Pemerintah menetapkan HET Minyakita sebesar Rp15.700 per liter, namun harga rata-rata nasional justru berada di kisaran Rp17.000 hingga Rp18.000 per liter. Temuan ini menjadi perhatian serius pemerintah, yang kemudian mendorong kolaborasi Bapanas dan Satgas Pangan untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Langkah Penegakan HET Minyakita
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan HET Minyakita. "Minyakita itu harus Rp15.700 per liter. Jadi tidak boleh dibiasakan harga di atas HET. Ini kita berkoordinasi tentunya sama teman-teman di Satgas Pangan. Ini akan membantu menertibkan kembali. Jadi, kalau sudah ditentukan Rp15.700 per liter, ya harusnya sesuai dengan label Rp15.700 per liter," tegas Arief. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi konsumen dan memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Arief menjelaskan bahwa penetapan HET Minyakita telah melalui proses yang melibatkan Menteri Perdagangan Budi Santoso, pengusaha, dan distributor. "Jadi kalau sudah ditentukan demikian, maka demikian. Lain halnya kalau misalnya dalam rapat koordinasi atau dalam keputusan lembaga terkait, di situ disebutkan ada ongkos kirim dan lain-lain, ya harganya bisa zoning (zonasi per wilayah)," ucapnya. Penjelasan ini memberikan gambaran mengenai dasar hukum dan proses yang telah dilalui dalam penetapan HET tersebut.
Dukungan dari Kementerian Pertanian
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman turut memberikan dukungan penuh terhadap upaya penertiban harga Minyakita. "Hari ini keputusan penting adalah bahwa harga minyak goreng HET Rp15.700 per liter. Kepada saudaraku, sahabatku, semua pengusaha, tolong patuhi HET yang ditentukan oleh pemerintah," kata Mentan. Mentan juga mengakui adanya temuan kenaikan harga pangan, termasuk minyak goreng, di pasaran dan telah berkoordinasi dengan Satgas Pangan untuk mengawasi harga hingga ke tingkat desa.
Kondisi di Lapangan: Kisah Pedagang di Pasar Minggu
Muhammad Mansyur, seorang pedagang di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, memberikan gambaran kondisi di lapangan. Ia mengungkapkan bahwa harga Minyakita di tempatnya mencapai Rp18.000 per liter, sementara minyak goreng merek lain seperti Sunco dan Tropical juga mengalami kenaikan harga yang signifikan. "Untuk produk-produk minyak goreng lainnya kenaikannya juga cukup tinggi sih seperti Sunco, Tropical. Itu kita jual Rp40 ribu per dua liter. Dari harga ambil Rp38.000. Normal Rp38.000 per dua liter, tapi sekarang udah Rp40.000 per dua liter," kata Mansyur.
Mansyur menjelaskan bahwa ia mendapatkan Minyakita dari distributor dengan harga di atas HET dan mengalami kesulitan mendapatkan stok dalam seminggu terakhir. "Sejauh ini stok ada kelangkaan. Agak susah dicari, dari sisi distributor juga ada beberapa yang kosong sejak seminggu yang lalu. Produknya langka, ya mau nggak mau kita belanja ada harga segitu karena jadi kebutuhan pokok juga buat masyarakat jadi mau nggak mau kita ambil," jelasnya. Kondisi ini menunjukkan kompleksitas permasalahan yang dihadapi, tidak hanya dari sisi penegakan HET, tetapi juga ketersediaan stok di pasaran.
Kesimpulan
Koordinasi antara Bapanas dan Satgas Pangan dalam menertibkan penjualan Minyakita di atas HET merupakan langkah penting untuk melindungi konsumen dan menstabilkan harga pangan. Namun, permasalahan ini juga menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat di sepanjang rantai pasok, mulai dari produsen hingga pedagang eceran, serta memastikan ketersediaan stok yang cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Perlu adanya kerjasama yang berkelanjutan antara pemerintah, pengusaha, dan distributor untuk memastikan harga minyak goreng tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.