Bapenda Batam Sosialisasikan Opsen Pajak Kendaraan: Tambah PAD Rp150 Miliar?
Bapenda Batam gencar sosialisasikan opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama yang mulai berlaku 2025, berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp150 miliar.
Bapenda Batam Gencar Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam gencar melakukan sosialisasi terkait opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Batam tentang perubahan distribusi penerimaan pajak yang akan diterapkan mulai tahun 2025.
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, menjelaskan bahwa kebijakan pengenaan opsen ini bertujuan meningkatkan sinergi antara pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pemungutan PKB dan BBNKB. Kebijakan ini, kata Jefridin, sesuai dengan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) Nomor 1 Tahun 2022 yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Daerah Tahun 2024.
Penerapan sistem opsen ini, menurut Jefridin, tidak akan menambah beban maksimum wajib pajak (WP) seperti yang tertera dalam UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Peraturan daerah ini mencakup pajak daerah, retribusi daerah, tata cara pemungutan, insentif fiskal, dan kemudahan perpajakan untuk mendukung iklim berusaha dan investasi.
Potensi Peningkatan PAD Kota Batam
M. Aidil Sahalo, Sekretaris Bapenda Kota Batam, mengungkapkan bahwa penerapan opsen, berupa tambahan pajak sebesar 66 persen dari nilai PKB dan BBNKB, berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp150 miliar. Sistem baru ini menerapkan pembayaran dan pembagian pajak secara langsung. Saat wajib pajak membayar pajak kendaraan di Samsat Provinsi, pembagian langsung dilakukan; 66 persen untuk kabupaten/kota asal kendaraan terdaftar dan 34 persen untuk provinsi. Sistem ini menghilangkan mekanisme dana bagi hasil.
Potensi peningkatan PAD ini juga didorong oleh fakta bahwa sekitar 70 persen kendaraan di Provinsi Kepulauan Riau terdaftar di Kota Batam. Dengan sistem pembagian langsung berdasarkan domisili kendaraan, Batam berpotensi mendapatkan hampir 70 persen penerimaan PKB dan BBNKB,” ujar Aidil.
Kesimpulan
Sosialisasi opsen pajak kendaraan oleh Bapenda Batam bertujuan untuk mempersiapkan masyarakat terhadap perubahan sistem pemungutan pajak yang akan berlaku mulai tahun 2025. Sistem baru ini diharapkan dapat meningkatkan PAD Kota Batam secara signifikan, mencapai hingga Rp150 miliar, berkat pembagian langsung hasil pajak kendaraan yang didasarkan pada domisili kendaraan.