Bapenda DKI Jakarta Sosialisasikan Keringanan Pajak PBB 2025, Warga Jaksel Diajak Manfaatkan
Bapenda DKI Jakarta mengajak warga Jakarta Selatan memanfaatkan keringanan pembayaran PBB tahun 2025 dengan berbagai potongan menarik hingga 50 persen untuk tunggakan.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta menggelar sosialisasi dan penyuluhan terkait keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025, khususnya bagi warga Jakarta Selatan. Sosialisasi ini penting karena kebijakan PBB-P2 berubah setiap tahunnya, memberikan kesempatan bagi warga untuk memahami dan memanfaatkan berbagai keringanan yang ditawarkan.
Acara yang berlangsung di Jakarta pada Kamis tersebut dihadiri oleh Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ali Murthadho, dan Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Hendarto. Mereka menekankan pentingnya partisipasi warga dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan memanfaatkan program keringanan yang telah disediakan pemerintah.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan berbagai keringanan yang diberikan. "Sinergi ini tidak hanya mendukung optimalisasi pelayanan kepada masyarakat dan wajib pajak, tetapi juga menunjukkan bahwa keberhasilan pelaksanaan tugas pelayanan ini merupakan tanggung jawab kita," ujarnya, menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah dan warga dalam pengelolaan pajak.
Keringanan Pajak PBB-P2 2025 di Jakarta Selatan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menawarkan berbagai keringanan pembayaran PBB-P2 tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 281 Tahun 2025. Keringanan ini bertujuan meringankan beban wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak.
Berikut rincian keringanan yang diberikan:
- 10 persen untuk pembayaran PBB Tahun 2025 pada periode 8 April sampai 31 Mei 2025.
- 7,5 persen untuk pembayaran PBB Tahun 2025 pada periode 1 Juni sampai 31 Juli 2025.
- 5 persen untuk pembayaran PBB Tahun 2025 pada periode 1 Agustus sampai 30 September 2025.
- 50 persen untuk pembayaran PBB Tahun Pajak 2013 sampai 2019, dengan periode pembayaran sampai 31 Desember 2025.
- 25 persen untuk pembayaran PBB Tahun Pajak 2010 sampai 2012, dengan periode pembayaran sampai 31 Desember 2025.
Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ali Murthadho, berharap para peserta sosialisasi dapat menyebarluaskan informasi ini kepada wajib pajak lainnya. "Kami berharap acara ini menjadi ruang yang bisa membuka pemahaman tentang kewajiban pajak di Jakarta Selatan, agar dimanfaatkan dengan baik," kata Ali Murthadho.
Sosialisasi Menjangkau 250 Peserta
Sosialisasi ini diikuti oleh 250 peserta wajib pajak, termasuk para Lurah, RT, RW, FKDM, dan LMK melalui daring. Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Hendarto, menjelaskan bahwa tujuan acara ini adalah agar wajib pajak memahami kebijakan Pajak Daerah Tahun 2025 dan memanfaatkan keringanan yang diberikan.
"Acara ini bertujuan agar WP memahami kebijakan Pajak Daerah Tahun 2025, sehingga dapat segera memanfaatkan waktu dan besarnya kebijakan pembebasan, pengurangan, keringanan dan pembebasan sanksi administrasi PBB-P2, serta suatu media untuk berinteraksi dan saling berkomunikasi," tambah Hendarto.
Target Penerimaan Pajak DKI Jakarta 2025
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp48 triliun pada tahun 2025. PBB-P2 dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi kontributor utama penerimaan pajak daerah. Meskipun tidak ada rincian spesifik target PBB-P2, data tahun sebelumnya menunjukkan kontribusi signifikannya terhadap pendapatan pajak daerah. Pada tahun 2024, realisasi pendapatan pajak daerah mencapai Rp44,46 triliun, dengan PBB-P2 dan PKB sebagai penyumbang terbesar, mencapai 98,85 persen dari target Rp44,98 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun 2023.
Di Jakarta Selatan, realisasi PBB-P2 mencapai Rp3,04 triliun atau 99,13 persen dari target yang ditetapkan, menunjukkan tingginya kepatuhan wajib pajak di wilayah tersebut. Program keringanan ini diharapkan dapat meningkatkan lagi penerimaan pajak dan meringankan beban masyarakat.
Dengan berbagai keringanan yang ditawarkan, Bapenda DKI Jakarta berharap warga Jakarta Selatan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan berkontribusi pada pembangunan daerah.