Bawaslu Maluku Tegaskan Netralitas TNI-Polri dan ASN dalam PSU Buru
Jelang PSU di Kabupaten Buru, Bawaslu Maluku mengingatkan pentingnya netralitas TNI, Polri, dan ASN untuk memastikan pemilu yang jujur dan adil.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku memberikan peringatan penting terkait netralitas aparat TNI, Polri, pejabat daerah, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Buru. Peringatan ini disampaikan pada Jumat di Ambon oleh Koordinator Divisi (Kordiv) SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Maluku, Stevin Melay. PSU di Kabupaten Buru dijadwalkan pada 5 April 2025, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pilkada sebelumnya.
Netralitas TNI, Polri, dan ASN ditegaskan sebagai prinsip utama dalam menjaga demokrasi yang sehat dan bebas dari intervensi. Stevin Melay menekankan bahwa pasca putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024, terdapat perubahan pada UU Pilkada Nomor 1 Tahun 2015, khususnya Pasal 71 ayat (1) dan Pasal 188 yang mengatur larangan dan sanksi bagi pejabat negara, termasuk aparat keamanan dan ASN, yang berpihak pada pasangan calon tertentu. Pelanggaran dapat dijerat hukuman penjara dan denda.
Kekhawatiran akan keterlibatan oknum aparat dan ASN dalam mempengaruhi jalannya pemungutan suara pada pemilu sebelumnya menjadi latar belakang peringatan ini. Bawaslu Maluku telah berkoordinasi dengan institusi terkait untuk memastikan komitmen netralitas dan menginstruksikan pengawasan ketat di tingkat kabupaten dan kecamatan. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan dugaan ketidaknetralan.
Pentingnya Netralitas Aparat dalam PSU Buru
Bawaslu Maluku sangat serius dalam mengawasi netralitas aparat keamanan dan ASN dalam PSU Kabupaten Buru. Hal ini untuk memastikan proses pemungutan suara ulang berjalan dengan jujur dan adil, serta bebas dari intervensi pihak manapun. Setiap pelanggaran netralitas akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
"Kami mengingatkan semua pihak, terutama aparat negara, untuk tidak berpihak kepada pasangan calon tertentu. Netralitas mereka akan sangat menentukan kredibilitas PSU," ujar Stevin Melay. Pernyataan ini menegaskan komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas proses demokrasi.
Koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk institusi terkait, menjadi langkah penting Bawaslu dalam memastikan pengawasan yang efektif. Kerja sama ini diharapkan dapat mencegah potensi pelanggaran dan memastikan pemilu berjalan lancar.
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya PSU. Laporan dari masyarakat akan menjadi informasi berharga bagi Bawaslu dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas.
Langkah-langkah Pengawasan Bawaslu Maluku
Bawaslu Maluku telah mengambil beberapa langkah konkrit untuk mengawasi netralitas aparat dan memastikan PSU berjalan lancar. Pengawasan ketat dilakukan di tingkat kabupaten dan kecamatan untuk mendeteksi dini potensi pelanggaran. Petugas pengawas di lapangan akan memantau setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu proses pemungutan suara.
Selain pengawasan langsung, Bawaslu juga membuka saluran pelaporan bagi masyarakat. Masyarakat dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran netralitas yang mereka temukan. Laporan-laporan ini akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu untuk memastikan keadilan dan integritas pemilu.
Instruksi kepada jajaran pengawas di tingkat kabupaten dan kecamatan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap segala potensi pelanggaran, termasuk indikasi keberpihakan aparat, menunjukkan keseriusan Bawaslu dalam menjaga integritas pemilu. Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kecurangan dan memastikan suara rakyat benar-benar terakomodir.
Bawaslu berharap PSU di Kabupaten Buru dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemilu yang benar-benar mencerminkan kehendak rakyat. Netralitas aparat menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan kredibel.
Kronologi dan Latar Belakang PSU Buru
PSU di Kabupaten Buru diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari 2025. Putusan tersebut memerintahkan PSU di TPS 02 Desa Debowai, Kecamatan Waelata, dan perhitungan suara ulang di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea. PSU harus dilaksanakan paling lambat 45 hari setelah putusan dibacakan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Putusan MK tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, didampingi delapan hakim konstitusi lainnya. Perkara ini diajukan oleh pasangan calon Amus Besan dan Hamza Buton melalui gugatan Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025. Gugatan tersebut mempersoalkan hasil Pilkada sebelumnya yang dianggap tidak sah.
Dengan adanya PSU, Bawaslu Maluku semakin meningkatkan pengawasan untuk memastikan proses pemilu berjalan sesuai aturan dan menghasilkan hasil yang sah dan demokratis. Netralitas semua pihak, terutama aparat, menjadi kunci utama dalam mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.
Bawaslu Maluku berharap partisipasi aktif dari masyarakat dalam mengawasi jalannya PSU. Dengan kolaborasi antara Bawaslu dan masyarakat, diharapkan PSU di Kabupaten Buru dapat berjalan lancar dan menghasilkan hasil yang sesuai dengan kehendak rakyat.