Baznas Bangka Gandeng Kemenag Pastikan Distribusi Zakat Lancar dan Tepat Sasaran
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bangka berkolaborasi dengan Kementerian Agama untuk menjamin pendistribusian zakat fitrah, zakat maal, dan fidyah tepat sasaran dan transparan.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengambil langkah inovatif untuk memastikan pendistribusian zakat berjalan lancar dan tepat sasaran. Kerja sama strategis dijalin dengan Kementerian Agama (Kemenag) setempat, melibatkan petugas penyuluh agama dalam proses perhitungan dan pendistribusian zakat fitrah, zakat maal, dan fidyah. Langkah ini diumumkan pada Sabtu lalu di Sungailiat oleh Ketua Baznas Kabupaten Bangka, Nasir Hasan.
Inisiatif ini dilatarbelakangi oleh pentingnya transparansi dan keakuratan dalam pengelolaan zakat. Nasir Hasan menekankan bahwa perhitungan dan pendistribusian zakat harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memastikan setiap rupiah dan setiap butir beras sampai kepada yang berhak menerimanya. Keterlibatan penyuluh agama diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan memastikan distribusi zakat berjalan dengan baik dan merata.
Kolaborasi ini bukan hanya sekadar bantuan administrasi. Petugas penyuluh agama akan berperan aktif dalam membantu Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap masjid dalam proses penghitungan dan pendistribusian zakat. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan dan memastikan proses berjalan dengan efisien dan akuntabel. Sistem pelaporan yang terintegrasi juga akan dibentuk, dengan laporan dari masing-masing UPZ akan dikumpulkan ke Baznas Kabupaten Bangka, dan selanjutnya dilaporkan ke Baznas Pusat.
Transparansi dan Akuntabilitas Distribusi Zakat
Ketua Baznas Kabupaten Bangka, Nasir Hasan, menjelaskan lebih lanjut mengenai mekanisme kerja sama ini. "Kami melibatkan petugas penyuluh agama untuk membantu pengurus UPZ di masing-masing masjid menghitung dan mendistribusikan zakat fitrah, maal dan fidyah yang berhasil dihimpun," ujarnya. Beliau juga menegaskan pentingnya memastikan perhitungan zakat sesuai ketentuan yang ditetapkan, serta pendistribusian yang merata dan tepat sasaran.
Besaran zakat fitrah telah ditetapkan sebesar Rp42.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram beras. Sementara itu, fidyah, atau kewajiban bagi yang tidak berpuasa, ditetapkan sebesar Rp25.000 per hari. Untuk zakat maal, nisabnya ditetapkan sebesar 85 gram emas atau setara dengan 226,95 mata (dengan asumsi 1 gram emas = 2,67 mata).
Petugas penyuluh agama tidak hanya membantu dalam perhitungan, tetapi juga dalam pembuatan laporan. Mereka akan membantu UPZ membuat laporan yang detail kepada Baznas kabupaten atau kota, yang kemudian akan menjadi dasar laporan ke Baznas Pusat. Hal ini menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat.
Jumlah petugas penyuluh agama yang dilibatkan akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing UPZ. Hal ini menunjukkan fleksibilitas dan efisiensi dalam strategi Baznas Bangka dalam mendistribusikan zakat.
Dukungan Kemenag untuk Kelancaran Distribusi Zakat
Keterlibatan Kemenag dalam program ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap Baznas Bangka. "Keterlibatan petugas penyuluh agama membantu UPZ merupakan bentuk dukungan Kemenag agar pelaksanaan penerimaan dan penyaluran zakat fitrah di masyarakat berjalan lancar," jelas Nasir Hasan. Kolaborasi antar lembaga ini menunjukkan sinergi positif dalam upaya penyaluran zakat yang lebih efektif dan efisien.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan pendistribusian zakat di Kabupaten Bangka akan semakin transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Masyarakat dapat lebih percaya dan yakin bahwa zakat yang mereka berikan akan sampai kepada mereka yang membutuhkan.
Langkah Baznas Bangka ini patut diapresiasi sebagai contoh baik dalam pengelolaan zakat. Kolaborasi antar lembaga pemerintah dan transparansi dalam pengelolaan dana zakat menjadi kunci keberhasilan dalam mendistribusikan zakat kepada mustahik yang berhak menerimanya. Semoga inisiatif ini dapat ditiru oleh daerah lain di Indonesia.