Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,9 Kg Sabu
Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan 10,9 kg sabu di Bandara Hang Nadim Batam, yang melibatkan dua kasus terpisah dengan total 11 tersangka dan 2 DPO.
Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 10,9 kilogram sabu di Bandara Hang Nadim, Batam. Penyelundupan ini terungkap dalam dua operasi terpisah, yang menunjukkan sindikat narkoba cukup besar beroperasi di wilayah tersebut.
Penangkapan pertama melibatkan sepasang kekasih, RD (28) dan MA (24), yang kedapatan membawa 2,24 kg sabu dalam koper mereka. Sabu tersebut disembunyikan di antara pakaian dengan cara yang sangat rapi, berusaha mengelabui petugas Bea Cukai dan Avsec. Kedua pelaku berencana membawa sabu tersebut ke Kendari via Jakarta.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa petugas mencurigai koper tersebut karena memiliki pola penyembunyian yang sama: sabu dikemas dalam paket kecil (280 gram) dan diselipkan di antara celana jeans dan sajadah. Kejelian petugas mengungkap modus tersebut, meskipun kedua tersangka awalnya mencoba mengelak.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap jaringan yang lebih luas. Dari pengembangan kasus sepasang kekasih ini, petugas menggerebek sebuah hotel di kawasan Jodoh dan menangkap tersangka AWI bersama delapan orang lainnya. Di hotel tersebut, ditemukan 8,715 kg sabu siap edar, dikemas dalam 27 paket.
Total, 11 orang diamankan dalam operasi ini. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka: AWI, OKI, RD, dan AM. Dua orang lainnya, SASA dan NAWI, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tujuh orang lainnya berstatus saksi. Semua barang bukti telah diserahkan ke Polresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bukan yang pertama. Sebelumnya, pada 10 Januari 2024, Bea Cukai Batam juga menggagalkan penyelundupan 3,2 kg sabu yang dibawa oleh dua orang, F (21) dan seorang pelajar A (17), menuju Makassar. Kedua kasus ini menunjukkan tingginya intensitas upaya penyelundupan narkoba melalui Bandara Hang Nadim.
Kepala Satresnarkoba Polresta Barelang, AKP Deny Langie, mengonfirmasi penetapan tersangka dan DPO. Kerja sama antara Bea Cukai Batam, Polresta Barelang, dan Avsec Bandara Hang Nadim terbukti efektif dalam mengungkap jaringan penyelundupan narkoba skala besar ini.
Pengungkapan kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat di bandara dan kerja sama antar instansi dalam memberantas peredaran narkoba. Keberhasilan ini diharapkan menjadi peringatan bagi jaringan serupa dan penegakan hukum yang lebih tegas ke depannya.