Begal Sadis di Bandung Ditangkap, Satu Pelaku Masih Buron
Polrestabes Bandung menangkap satu pelaku begal sadis yang menyerang penumpang ojol di Jalan Buahbatu, korban mengalami luka sabetan senjata tajam, satu pelaku lainnya masih buron.
Polrestabes Bandung berhasil menangkap satu pelaku begal sadis yang menyerang penumpang ojek online di Jalan Buahbatu, Kota Bandung, pada Minggu malam (4/5). Kejadian bermula saat korban, Juwita, menunggu ojek online sambil memegang ponsel. Pelaku yang berboncengan dua orang langsung merampas ponsel korban, yang kemudian mengalami luka sabetan senjata tajam di kepala dan tangan saat melawan.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan kronologi kejadian dalam ekspose kasus di Bandung, Senin (5/5). Ia menyatakan bahwa korban mengalami luka akibat berupaya mempertahankan ponselnya dari pelaku. Warga sekitar yang mendengar teriakan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek terdekat, yang kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Dari dua pelaku, satu berhasil ditangkap, yaitu RH, sementara satu pelaku lainnya, GU, masih menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi menghimbau GU untuk segera menyerahkan diri. Kejadian ini menimbulkan keresahan di masyarakat, sehingga Polrestabes Bandung meningkatkan patroli intensif, terutama pada jam-jam rawan, guna mencegah kejadian serupa terulang.
Penangkapan Pelaku dan Imbauan Kepolisian
Penangkapan RH merupakan hasil kerja cepat jajaran Polrestabes Bandung setelah menerima laporan dari warga. Proses penangkapan dilakukan setelah pengejaran yang dilakukan oleh petugas kepolisian. "Anggota langsung bergerak cepat dan mengejar pelaku," jelas Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono.
Polisi berhasil mengamankan RH dan saat ini tengah melakukan proses penyidikan lebih lanjut. Bukti-bukti terkait kasus ini juga telah dikumpulkan untuk memperkuat proses hukum. Sementara itu, pencarian terhadap GU masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kapolrestabes Bandung mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati, terutama saat menggunakan jasa ojek online di malam hari. Lebih lanjut, ia juga menghimbau GU, pelaku yang masih buron, untuk segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib.
"Saya mengimbau kepada tersangka untuk menyerahkan diri karena dari anggota kami terus melakukan pengejaran sampai tertangkap," tegas Kombes Pol Budi Sartono.
Langkah Antisipasi dan Jeratan Hukum
Sebagai langkah antisipasi, Polrestabes Bandung telah meningkatkan patroli di jam-jam rawan, khususnya setelah tengah malam. Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mencegah terjadinya aksi kejahatan serupa.
"Maka dari itu saya sudah perintahkan di jam jam rawan terutama di atas jam 12 malam, patroli harus keluar semua untuk menandakan bahwa aparat kepolisian ada, sehingga pelaku tidak berani melakukan," kata Kombes Pol Budi Sartono.
Pelaku yang tertangkap, RH, akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Proses hukum akan terus berjalan dan polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwajib jika melihat atau mengalami kejadian serupa. Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di Kota Bandung.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap potensi kejahatan di sekitar. Penting untuk selalu menjaga keamanan diri dan barang bawaan, terutama di tempat-tempat yang sepi atau rawan kejahatan.