BK DPRD Maluku Konsultasi Virtual ke Kemendagri: Tata Beracara Jadi Kunci
Badan Kehormatan DPRD Maluku melakukan konsultasi virtual dengan Kemendagri terkait rancangan tata beracara, guna memastikan pedoman kerja yang kuat dan efektif.
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku melakukan konsultasi virtual dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait rancangan tata beracara lembaga legislatif. Konsultasi ini dilakukan secara virtual melalui zoom meeting sebagai upaya efisiensi anggaran, sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Konsultasi ini diketuai oleh Julius Rutasouw, Ketua BK DPRD Maluku, di Ambon pada Rabu.
Langkah ini dinilai sangat krusial untuk memastikan tata beracara yang disusun telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini penting agar pedoman kerja BK DPRD Maluku memiliki landasan hukum yang kuat dan terhindar dari polemik dalam pelaksanaannya. Ketua BK DPRD Maluku menekankan pentingnya tata beracara yang jelas dan terstruktur.
Hingga saat ini, BK DPRD Maluku belum dapat menjalankan tugas dan wewenangnya karena terkendala oleh belum disahkannya tata beracara dalam paripurna. Meskipun kode etik dan tata tertib dewan telah ditetapkan, tata beracara merupakan perangkat penting yang belum rampung. Tanpa tata beracara yang jelas, proses kerja BK terhambat, sehingga tugas dan fungsi pengawasan terhadap anggota dewan belum dapat berjalan optimal.
Tata Beracara: Kunci Optimalisasi Tugas BK DPRD Maluku
Ketua BK DPRD Maluku, Julius Rutasouw, menjelaskan bahwa Badan Kehormatan memiliki peran penting dalam menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD. Tugas BK meliputi pemantauan dan evaluasi kepatuhan anggota dewan terhadap kode etik, sumpah janji, dan peraturan tata tertib. BK juga berwenang menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota dewan, termasuk melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan yang masuk.
Namun, operasionalisasi tugas-tugas tersebut terhambat karena belum disahkannya tata beracara. "Masalah ini dikarenakan tata beracara yang menjadi salah satu penyokong tugas BK sebagai alat kelengkapan dewan belum ditetapkan dalam paripurna," ujar Julius Rutasouw. Beliau menegaskan bahwa tata beracara merupakan kunci agar BK dapat menjalankan fungsinya secara efektif dan akuntabel.
Proses penyusunan tata beracara sendiri telah dilakukan. DPRD Maluku telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang kini berada di tahap akhir penyelesaian. Setelah proses penyusunan rampung, konsultasi dan evaluasi dengan Kemendagri akan dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan sebagai produk hukum daerah.
Efisiensi Anggaran dan Konsultasi Virtual
Keputusan untuk melakukan konsultasi secara virtual merupakan bentuk komitmen DPRD Maluku terhadap efisiensi anggaran. Hal ini sejalan dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang mendorong penghematan anggaran. Dengan memanfaatkan teknologi, konsultasi dengan Kemendagri dapat dilakukan tanpa harus melakukan perjalanan ke Jakarta, sehingga mengurangi biaya perjalanan dan akomodasi.
Meskipun dilakukan secara virtual, konsultasi ini tetap diharapkan dapat memberikan hasil yang optimal. Kemendagri diharapkan dapat memberikan masukan dan arahan yang berharga dalam penyempurnaan rancangan tata beracara BK DPRD Maluku. Dengan demikian, BK dapat segera menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal dalam mengawasi dan menjaga etika anggota dewan.
Setelah konsultasi dengan Kemendagri, rancangan tata beracara akan disempurnakan dan disahkan dalam paripurna. Dengan demikian, BK DPRD Maluku dapat menjalankan tugasnya secara efektif dan akuntabel, serta berkontribusi pada peningkatan kualitas kinerja DPRD Maluku.
Proses ini menunjukkan komitmen DPRD Maluku untuk membangun lembaga yang transparan, akuntabel, dan profesional. Dengan tata beracara yang jelas dan terstruktur, diharapkan kinerja DPRD Maluku akan semakin baik dan dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.