BPJamsostek Sulut Bayar Klaim Rp421 Miliar Sepanjang 2024
BPJamsostek Sulawesi Utara telah membayarkan klaim mencapai Rp421 miliar untuk 29.777 kasus sepanjang tahun 2024, didominasi oleh klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Manado, 6 Maret 2025 - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah menyalurkan dana klaim mencapai angka fantastis, yaitu Rp421 miliar sepanjang tahun 2024. Pembayaran klaim tersebut mencakup berbagai jenis jaminan dan melibatkan ribuan peserta. Kepala BPJamsostek Cabang Manado, Sunardy Syahid, memaparkan detailnya dalam konferensi pers di Manado.
Sunardy menjelaskan bahwa total 29.777 kasus klaim telah diproses dan dibayarkan sepanjang tahun lalu. Angka ini menunjukkan tingginya peran BPJamsostek dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi para pekerja di Sulawesi Utara. Berbagai jenis klaim telah dipenuhi, mulai dari yang paling umum hingga yang bersifat khusus.
Kemudahan akses menjadi salah satu faktor penting yang mendorong tingginya jumlah klaim. BPJamsostek terus berupaya menyederhanakan proses pengajuan klaim, salah satunya melalui layanan online. Hal ini terbukti efektif dalam meningkatkan jumlah peserta yang mengajukan klaim dan mempercepat proses pencairan dana.
Rincian Klaim BPJamsostek Sulut 2024
Rincian klaim yang dibayarkan BPJamsostek Cabang Manado sangat beragam. Jaminan Hari Tua (JHT) mendominasi dengan total 18.086 kasus dan nilai pembayaran mencapai Rp307,93 miliar. Tingginya angka klaim JHT ini, menurut Sunardy, disebabkan oleh kemudahan akses klaim online melalui Aplikasi JMO Mobile atau website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Peserta tidak perlu lagi datang langsung ke kantor untuk mengajukan klaim.
Selain JHT, jenis klaim lainnya juga tercatat cukup signifikan. Terdapat 997 kasus Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan total pembayaran Rp15,72 miliar, menunjukkan kepedulian BPJamsostek terhadap keselamatan pekerja. Kemudian, Jaminan Kematian (JKM) mencapai 2.533 kasus dengan total pembayaran Rp86,35 miliar, memberikan perlindungan finansial bagi keluarga pekerja yang meninggal dunia.
Jaminan Pensiun (JP) juga tercatat cukup tinggi, dengan 7.453 kasus dan total pembayaran Rp10,45 miliar. Ini menandakan pentingnya program pensiun dalam menjamin kesejahteraan pekerja di usia tua. Terakhir, terdapat 708 kasus Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan total pembayaran Rp982,34 juta, membantu para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Berikut rincian lengkapnya:
- JHT: 18.086 kasus (Rp307,93 miliar)
- JKK: 997 kasus (Rp15,72 miliar)
- JKM: 2.533 kasus (Rp86,35 miliar)
- JP: 7.453 kasus (Rp10,45 miliar)
- JKP: 708 kasus (Rp982,34 juta)
Manfaat BPJamsostek bagi Pekerja Sulut
Sunardy menekankan bahwa program BPJamsostek memberikan manfaat yang signifikan bagi pekerja di Sulawesi Utara. Program ini melindungi pekerja dari berbagai risiko, seperti kehilangan pekerjaan, kecelakaan kerja, kematian, dan memasuki masa pensiun. BPJamsostek hadir sebagai penopang keamanan finansial bagi pekerja dan keluarga mereka dalam berbagai kondisi.
“Program BPJS Ketenagakerjaan telah banyak memberikan manfaat bagi para pekerja di Sulawesi Utara yang telah mengalami risiko kehilangan pekerjaan, meninggal dunia, kecelakaan kerja, dan memasuki usia sudah tidak produktif lagi,” jelas Sunardy. Ia berharap ke depannya akan semakin banyak pekerja di Sulawesi Utara yang terlindungi oleh program BPJamsostek.
Dengan total pembayaran klaim mencapai Rp421 miliar, BPJamsostek menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pekerja di Sulawesi Utara. Program ini diharapkan dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.