BPJPH dan PNM Kolaborasi: Sertifikasi Halal UMK Terbantu?
BPJPH dan PNM berkolaborasi untuk mempermudah sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Indonesia melalui pendampingan dan fasilitasi.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) sepakat untuk berkolaborasi dalam program sertifikasi halal bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK) di Indonesia. Kolaborasi ini diumumkan pada Jumat, 2 Mei 2024, di Jakarta dan diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi halal bagi pelaku UMK yang jumlahnya sangat besar dan tersebar di seluruh Indonesia. Inisiatif ini menjawab tantangan besar dalam memastikan produk UMK di Indonesia memenuhi standar halal.
Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menjelaskan bahwa sinergi ini akan diwujudkan melalui pendampingan dan fasilitasi sertifikasi halal bagi para pelaku UMK. Ia berharap 49.000 account officers (AO) PNM dapat dilibatkan dalam sosialisasi dan edukasi sertifikasi halal secara bertahap. "Kami berharap 49 ribu account officers (AO) dapat kita kumpulkan secara bertahap untuk kita sosialisasi dan edukasi sertifikasi halal," kata Aqil. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran kolektif tentang pentingnya sertifikasi halal.
Aqil juga menekankan pentingnya pendataan untuk mengklasifikasikan pelaku UMK yang memenuhi kriteria skema sertifikasi halal self declare dan reguler. Dengan total 2,2 juta pelaku usaha, pemetaan yang tepat akan memastikan penanganan yang sesuai dengan karakteristik dan kendala masing-masing. Untuk memastikan efektivitas program, Aqil mengusulkan pembentukan satuan tugas lintas sektoral guna mengoptimalkan koordinasi dan implementasi program.
Pendampingan dan Fasilitasi Sertifikasi Halal
Program kolaborasi ini akan memberikan pendampingan dan fasilitasi kepada para pelaku UMK dalam proses sertifikasi halal. Hal ini akan sangat membantu para pelaku UMK yang mungkin menghadapi kendala dalam memahami persyaratan dan prosedur sertifikasi. Dengan adanya pendampingan, diharapkan proses sertifikasi dapat berjalan lebih lancar dan efisien.
PNM, sebagai lembaga pembiayaan UMK, memiliki jaringan luas yang dapat dimanfaatkan untuk menjangkau pelaku UMK di seluruh Indonesia. Kehadiran 49.000 AO PNM yang rutin bertemu nasabah setiap pekan menjadi aset berharga dalam mensosialisasikan pentingnya sertifikasi halal dan memberikan informasi terkait program ini.
Direktur Utama PNM, Arief Mulyadi, menyatakan komitmen PNM untuk mendukung nasabah UMK, termasuk dalam hal legalitas usaha. PNM telah membantu menerbitkan 2,2 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis dan ingin terus hadir untuk para nasabahnya, termasuk dalam aspek sertifikasi halal. "PNM telah membantu menerbitkan sebanyak 2,2 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis. Kami ingin terus hadir untuk mereka, termasuk dalam aspek (sertifikasi) halal," kata Arief.
Peran Strategis Account Officer (AO) PNM
Para AO PNM akan berperan penting dalam mensosialisasikan program sertifikasi halal kepada para nasabah UMK. Mereka akan menjadi jembatan antara BPJPH dan para pelaku UMK, memberikan informasi dan edukasi terkait sertifikasi halal. Oleh karena itu, pelatihan dan penyediaan bahan sosialisasi yang memadai sangat penting untuk memastikan efektivitas peran AO PNM.
PNM mengusulkan agar BPJPH menyediakan bahan sosialisasi yang dapat disampaikan langsung oleh AO kepada para nasabah. Bahan sosialisasi ini harus mudah dipahami dan disusun secara sistematis agar dapat efektif dalam menyampaikan informasi kepada para pelaku UMK yang memiliki latar belakang dan tingkat pemahaman yang beragam.
Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pengembangan UMKM Kementerian BUMN, Loto Srinaita Ginting, menekankan pentingnya memastikan dampak positif dari kerja sama ini bagi para pelaku UMK. "Yang lebih penting adalah memastikan dampak positifnya bagi pengusaha UMK," ujar Loto. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan keberhasilan program ini dan memberikan manfaat nyata bagi para pelaku UMK.
Kesimpulan
Kolaborasi antara BPJPH dan PNM dalam program sertifikasi halal UMK ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi para pelaku UMK di Indonesia. Dengan adanya pendampingan dan fasilitasi yang terkoordinasi, diharapkan semakin banyak produk UMK yang tersertifikasi halal, sehingga dapat meningkatkan daya saing dan akses pasar yang lebih luas, baik di dalam maupun luar negeri.