BPJS Kesehatan Natuna Imbau Peserta JKN Gunakan Layanan Berjenjang
BPJS Kesehatan Natuna mengimbau peserta JKN untuk mengikuti sistem layanan kesehatan berjenjang, sesuai regulasi dan guna menghindari layanan yang tak dijamin serta memastikan penanganan medis yang efisien.
BPJS Kesehatan Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, menghimbau peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memanfaatkan layanan kesehatan secara berjenjang. Imbauan ini disampaikan menyusul masih adanya peserta yang belum memahami alur layanan yang tepat.
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Natuna, Muhammad Asyir Annur, menjelaskan bahwa terdapat 144 jenis penyakit yang harus ditangani terlebih dahulu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas dan klinik rekanan BPJS, sebelum dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKTRL) seperti rumah sakit. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022.
"Ada 144 diagnosis yang sesuai kompetensi FKTP dan harus ditangani di FKTP. Namun, rujukan ke FKTRL tetap dimungkinkan jika diperlukan," jelas Asyir.
Asyir juga mengingatkan peserta JKN akan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52, yang menjabarkan 21 jenis layanan kesehatan yang tidak termasuk dalam program JKN. Memahami aturan ini penting agar peserta tidak kebingungan saat berobat dan proses pengobatan lebih efisien.
"Regulasi mengenai layanan yang tidak dijamin oleh JKN masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52," tegasnya.
Di Natuna sendiri, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 24 fasilitas kesehatan. Fasilitas tersebut meliputi dua FKTRL, yaitu RSUD Natuna dan RS Angkatan Udara dr. Yuniati Wisma Karyani. Selain itu, terdapat 22 FKTP yang terdiri dari 15 Puskesmas (kecuali di Seluan dan Pulau Panjang), lima klinik TNI/Polri, satu klinik swasta, dan satu dokter praktik perorangan.
Asyir menambahkan, "Semua masyarakat Natuna sudah terdaftar sebagai peserta JKN."
Dengan mengikuti alur layanan berjenjang, diharapkan peserta JKN di Natuna dapat mengakses layanan kesehatan dengan lebih efektif dan efisien, serta memaksimalkan manfaat program JKN.