BPKH Targetkan Manfaat Pengelolaan Dana Haji Lampaui Rp11 Triliun di 2025
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menargetkan manfaat pengelolaan dana haji pada tahun 2025 akan meningkat lebih dari Rp11 triliun, didorong oleh optimalisasi pengelolaan dan peningkatan efisiensi layanan bagi jemaah haji Indonesia.
Bandar Lampung, Lampung (ANTARA) - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) optimistis manfaat dari pengelolaan dana haji pada tahun 2025 akan meningkat signifikan. Target yang dipatok mencapai lebih dari Rp11 triliun, sebuah peningkatan yang diharapkan dapat menekan biaya penyelenggaraan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia. Hal ini disampaikan langsung oleh anggota BPKH, Acep Riana Jayaprawira, di Bandar Lampung pada Minggu, 6 April.
"Pada tahun-tahun sebelumnya, manfaatnya hanya sekitar Rp10 triliun. Semoga tahun ini, nilainya akan mencapai lebih dari Rp11 triliun," ujar Acep. Ia menjelaskan bahwa semakin tinggi manfaat yang diperoleh dari pengelolaan dana haji, maka biaya haji yang ditanggung jemaah akan semakin rendah. Hal ini tentunya menjadi kabar baik bagi para calon jemaah haji yang telah menantikan keberangkatannya.
Untuk mencapai target ambisius tersebut, BPKH telah dan akan terus berupaya meningkatkan kinerja pengelolaan dana haji. Beberapa strategi yang dijalankan antara lain penyewaan hotel, penyediaan konsumsi, dan penyiapan transportasi bagi jemaah haji Indonesia di Arab Saudi. Semua upaya ini diarahkan untuk memastikan efisiensi dan optimalisasi penggunaan dana haji.
Strategi Optimalisasi Pengelolaan Dana Haji
Acep Riana Jayaprawira menekankan pentingnya pengelolaan dana haji yang optimal. "Pengelolaan dana haji akan dilakukan secara optimal karena ini adalah uang para jemaah, bukan uang pemerintah. Oleh karena itu, harus dikelola dengan baik," tegasnya. Pernyataan ini menunjukkan komitmen BPKH dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana yang dipercayakan oleh jutaan jemaah haji Indonesia.
Keberhasilan pengelolaan dana haji tercermin dari pertumbuhan dana yang positif dan melampaui target. Hingga akhir tahun 2024, total dana yang dikelola mencapai Rp171,65 triliun, atau 101 persen dari target Rp169,95 triliun. Capaian ini menunjukkan kinerja BPKH yang efektif dan efisien dalam mengelola aset umat.
Meskipun manfaat pengelolaan dana haji pada tahun 2024 lalu tercatat sebesar Rp11,56 triliun, sedikit meningkat dari Rp11,52 triliun di tahun sebelumnya, BPKH tetap berupaya untuk meningkatkannya secara signifikan di tahun 2025. Target yang lebih tinggi ini menunjukkan ambisi BPKH dalam memberikan manfaat yang lebih besar bagi jemaah haji Indonesia.
Apresiasi atas Peran BPKH
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, turut memberikan apresiasi atas kinerja BPKH. Ia memuji komitmen BPKH dalam mengumpulkan, mengelola, memanfaatkan, dan mendistribusikan dana haji untuk kepentingan umat Islam. "Sejak didirikan pada 26 Juli 2017, BPKH telah berhasil memberdayakan umat melalui program-program yang terukur dan mengelola dana haji secara transparan dan akuntabel," puji Menteri Nasaruddin.
Pencapaian ini tidak terlepas dari komitmen BPKH dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) dan transparansi. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana haji yang merupakan amanah dari jutaan jemaah haji Indonesia.
Proyeksi Keberangkatan Haji Tahun 2025
Indonesia berencana memberangkatkan 221 ribu jemaah haji pada tahun 2025. Jumlah petugas haji Indonesia yang akan mendampingi jemaah juga telah ditetapkan, yaitu sebanyak 2.210 orang. Angka-angka ini menunjukkan skala besar penyelenggaraan ibadah haji yang membutuhkan pengelolaan dana yang cermat dan efisien.
Dengan target manfaat pengelolaan dana haji yang melampaui Rp11 triliun di tahun 2025, BPKH berharap dapat terus meningkatkan kualitas layanan dan menekan biaya haji bagi para jemaah. Hal ini sejalan dengan komitmen BPKH untuk senantiasa memberikan yang terbaik bagi umat Islam Indonesia yang menunaikan ibadah haji.
Keberhasilan BPKH dalam mengelola dana haji menunjukkan bahwa pengelolaan dana umat dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Hal ini menjadi contoh baik dalam pengelolaan dana umat lainnya, dan diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi lembaga-lembaga pengelola dana umat lainnya.