BUMN: Aset Strategis Pendorong Ekonomi Nasional
Menteri Hukum dan HAM menekankan peran vital BUMN dalam pembangunan ekonomi Indonesia, mendorong transformasi, tata kelola yang baik, dan hilirisasi sumber daya alam.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, baru-baru ini menyatakan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berperan krusial dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Tingkat I Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Sabtu lalu.
Menurut Menteri Supratman, BUMN perlu bertransformasi menjadi entitas bisnis yang profesional, efisien, dan kompetitif di pasar global. Restrukturisasi, reorganisasi, konsolidasi, dan refocusing menjadi kunci untuk menciptakan BUMN yang lebih ramping dan memberikan nilai tambah yang signifikan bagi perekonomian nasional. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah untuk mewujudkan Indonesia yang maju dan berdaya saing global.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penerapan good corporate governance (GCG) di setiap BUMN. Pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang unggul, berintegritas, dan berwawasan global juga menjadi faktor penentu keberhasilan. Pentingnya akselerasi inovasi dan penguasaan teknologi untuk meningkatkan produktivitas juga turut di sorot.
Dalam konteks visi Presiden, pemerintah berkomitmen pada hilirisasi sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi. BUMN diharapkan menjadi penggerak utama dalam pengembangan industri pengolahan sumber daya alam seperti nikel, bauksit, dan tembaga. Peran BUMN juga penting dalam memperkuat rantai pasok industri strategis, misalnya energi terbarukan dan kendaraan listrik, serta meningkatkan kandungan lokal dan substitusi impor untuk kemandirian ekonomi.
BUMN tidak hanya berperan dalam hilirisasi. Mereka juga diharapkan menjadi agen pembangunan nasional. Ini mencakup peningkatan konektivitas di seluruh Indonesia, penguatan ketahanan energi dan pangan, serta pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kontribusi fiskal BUMN melalui dividen dan pajak juga sangat penting bagi penerimaan negara.
Pemerintah mendukung revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk memperkuat peran dan kinerja BUMN. Revisi ini akan dibahas lebih lanjut dalam Rapat Tingkat II Paripurna DPR RI. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang merupakan langkah terbaru untuk mengakselerasi daya saing BUMN.
Kesimpulannya, BUMN memiliki peran yang sangat strategis dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Transformasi, penerapan GCG yang baik, fokus pada hilirisasi sumber daya alam, dan peran sebagai agen pembangunan nasional adalah kunci keberhasilan BUMN dalam mencapai tujuan tersebut. Dukungan pemerintah melalui revisi Undang-Undang juga menjadi langkah penting dalam memperkuat posisi BUMN di masa depan.