Bupati Kaimana Prioritaskan Penyusunan RPJMD dan Peningkatan Kinerja ASN dalam 100 Hari
Bupati Kaimana, Hasan Ahmad, fokus pada penyusunan RPJMD 2025-2030 dan peningkatan kinerja ASN dalam 100 hari pertama kepemimpinannya, selaras dengan arahan Presiden RI.
Bupati Kaimana, Papua Barat, Hasan Ahmad, telah menetapkan fokus pemerintahannya pada 100 hari pertama kepemimpinan. Prioritas utamanya adalah penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kaimana Tahun 2025-2030 dan peningkatan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Hasan di Kaimana, Senin (10/3).
"Dalam 100 hari pertama, kami akan menyiapkan dokumen RPJMD. Ini adalah perintah langsung dari Presiden RI yang harus kami lakukan," tegas Bupati Hasan. Penyusunan RPJMD ini dinilai vital karena pemerintah daerah perlu menyesuaikan rencana pembangunan daerah dengan rencana pembangunan nasional. Proses penyusunannya membutuhkan persiapan matang dan kolaborasi dari berbagai pemangku kepentingan di Kaimana, guna menghasilkan dokumen yang menjadi panduan strategis pembangunan daerah yang terarah dan berkesinambungan.
Selain RPJMD, Bupati Hasan juga menekankan pentingnya peningkatan kinerja ASN. Ia berkomitmen untuk meningkatkan efektivitas kerja ASN dalam kurun waktu 100 hari tersebut. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan di Kabupaten Kaimana.
Penyusunan RPJMD: Langkah Strategis Pembangunan Kaimana
Bupati Hasan menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD merupakan langkah strategis dalam pembangunan Kabupaten Kaimana. Dokumen ini akan menjadi acuan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan selama lima tahun ke depan. Proses penyusunannya melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, agar RPJMD benar-benar mengakomodir aspirasi dan kebutuhan masyarakat Kaimana.
Dengan adanya RPJMD yang terencana dengan matang, diharapkan pembangunan di Kabupaten Kaimana dapat berjalan lebih terarah dan terukur. Hal ini akan berdampak positif pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah secara keseluruhan. Proses penyusunan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan juga memastikan adanya sinergi dan kolaborasi yang optimal.
RPJMD ini juga akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran dan sumber daya lainnya untuk program-program pembangunan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, diharapkan pembangunan di Kabupaten Kaimana dapat lebih efektif dan efisien.
Peningkatan Kinerja ASN: Kunci Efektivitas Pemerintahan
Bupati Hasan juga menyatakan komitmennya untuk meningkatkan kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana. Ia berencana melakukan evaluasi kinerja dan penggantian pejabat di sejumlah posisi yang masih kosong. Namun, ia menekankan bahwa proses penggantian pejabat akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan berdasarkan penilaian kinerja yang objektif.
"Pergantian pejabat-pejabat atau pimpinan OPD disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Jadi kami tidak asal mengganti, tetapi tetap taat asas," ujarnya. Penilaian kinerja ASN akan dilakukan dalam kurun waktu enam bulan, dan jika ada kelonggaran dari pemerintah pusat, penilaian ulang akan dilakukan. Bupati Hasan menegaskan bahwa proses ini tidak didasarkan pada loyalitas semata, melainkan pada kinerja dan profesionalisme ASN.
Dengan adanya peningkatan kinerja ASN, diharapkan pelayanan publik di Kabupaten Kaimana dapat meningkat kualitasnya. ASN yang profesional dan berdedikasi akan mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, sehingga dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi pembangunan daerah.
Bupati Hasan juga memastikan bahwa penggantian pejabat akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hal ini untuk mencegah terjadinya praktik-praktik yang tidak sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku. Komitmen ini menunjukkan keseriusan Bupati Hasan dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Evaluasi Kinerja dan Penggantian Pejabat
Proses evaluasi kinerja ASN dan penggantian pejabat akan dilakukan secara bertahap dan terukur. Bupati Hasan menjelaskan bahwa evaluasi akan dilakukan selama enam bulan, dan jika ada kelonggaran dari pemerintah pusat, maka akan dilakukan penilaian ulang. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan kesempatan bagi ASN untuk meningkatkan kinerjanya.
Bupati Hasan juga menekankan bahwa loyalitas ASN kepada pimpinan bukanlah satu-satunya faktor penentu dalam penggantian pejabat. Kinerja dan profesionalisme ASN akan menjadi pertimbangan utama dalam proses penggantian pejabat. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk membangun pemerintahan yang berdasarkan pada meritokrasi.
Dengan adanya evaluasi kinerja dan penggantian pejabat yang dilakukan secara transparan dan akuntabel, diharapkan dapat meningkatkan kinerja pemerintahan di Kabupaten Kaimana dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat.
Langkah-langkah yang akan diambil Bupati Kaimana dalam 100 hari pertama kepemimpinannya menunjukkan komitmen yang kuat untuk membangun Kabupaten Kaimana menjadi daerah yang lebih maju dan sejahtera. Fokus pada penyusunan RPJMD dan peningkatan kinerja ASN merupakan langkah yang tepat untuk mencapai tujuan tersebut.