Bupati Lombok Timur Tunda Penyertaan Modal BUMD, Duga Penyalahgunaan Keuangan
Bupati Lombok Timur menunda pencairan dana penyertaan modal untuk BUMD setempat senilai Rp2,5 miliar hingga Rp5 miliar karena dugaan penyalahgunaan keuangan dan akan melakukan audit menyeluruh.
Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, mengambil langkah tegas dengan menunda pencairan dana penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayahnya. Keputusan ini diambil setelah adanya dugaan penyalahgunaan keuangan di beberapa BUMD yang akan menerima dana tambahan tersebut, yang diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar hingga Rp5 miliar pada tahun 2025. Penundaan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Penundaan pencairan dana tersebut diumumkan langsung oleh Bupati Haerul Warisin usai rapat koordinasi bersama kepala desa dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lombok Timur. Beliau menekankan bahwa pencairan dana akan ditunda sampai dilakukan audit independen yang menyeluruh. "Sebelum clear terkait neraca transaksi selama ini, dana penyertaan modal bagi BUMD tersebut, saya tidak akan cairkan dana penyertaan modal tersebut," tegas Bupati Haerul Warisin.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan dan penegakan hukum. Bupati mencurigai adanya praktik penyalahgunaan keuangan di beberapa BUMD. Oleh karena itu, audit independen akan dilakukan tidak hanya pada BUMD yang dicurigai, tetapi pada seluruh BUMD di Lombok Timur. Hal ini menunjukkan komitmen Bupati untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah yang bersih dan bertanggung jawab.
Audit Menyeluruh untuk Semua BUMD
Bupati Haerul Warisin telah memanggil satu per satu direksi BUMD yang akan menerima dana penyertaan modal untuk memaparkan neraca transaksi yang telah dilakukan. Beliau menyatakan bahwa dana penyertaan modal akan ditahan jika terdapat kejanggalan atau ketidakjelasan dalam laporan keuangan. "Satu persatu direksi BUMD telah saya panggil, untuk memaparkan neraca transaksi yang telah dilakukan selama ini, ketika tidak clear maka dana penyertaan modal kami tahan," jelasnya.
Proses audit ini bertujuan untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan keuangan dan memastikan akuntabilitas pengelolaan dana. Hasil audit akan menjadi dasar bagi keputusan selanjutnya terkait pencairan dana penyertaan modal. Bupati menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan masalah ini secara transparan dan akuntabel.
Beberapa BUMD yang telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi meliputi Perusahaan Daerah (PD) Agro Selaparang, PD. Selaparang Energi, PD Selaparang Financial, PDAM, dan PD. BPR, serta beberapa perusahaan daerah lainnya. Bupati memberikan peringatan tegas bahwa jika ditemukan adanya penyalahgunaan dana dan dana tersebut tidak dikembalikan, maka kasus tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses secara hukum.
Konsekuensi Penyalahgunaan Keuangan
Bupati menekankan bahwa penundaan pencairan dana penyertaan modal ini merupakan langkah serius untuk mencegah dan menindak tegas penyalahgunaan keuangan di lingkungan BUMD. Beliau menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan hal yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan daerah.
Lebih lanjut, Bupati menyatakan bahwa jika nantinya ditemukan bukti penyalahgunaan dana penyertaan modal, maka dirinya akan menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. "Ketika nantinya ada ditemukan dana penyertaan modal disalahgunakan, saya akan serahkan penanganan ke penegak hukum," tegasnya. Ini menunjukkan komitmen Bupati untuk menegakkan hukum dan memberikan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan pengelolaan keuangan BUMD di Lombok Timur akan lebih transparan dan akuntabel di masa mendatang. Proses audit independen yang menyeluruh diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai kondisi keuangan BUMD dan mencegah terjadinya penyalahgunaan keuangan di masa depan.
Bupati juga menekankan pentingnya mengembalikan dana yang telah disalahgunakan. "Kalau uang tidak dikembalikan, saya akan serahkan ke aparat penegak hukum untuk di proses, ini sebagai sangsi tegas kepada yang tidak mau mengembalikan," tegas Bupati.
Langkah proaktif Bupati Lombok Timur ini patut diapresiasi sebagai upaya untuk menjaga keuangan daerah dan memastikan BUMD dikelola dengan baik dan bertanggung jawab.