Buronan Kasus Penggelapan Rp230 Juta Ditangkap di Batam, Kabur ke Malaysia Jadi Koki
I Wayan Depa Yogiana, buronan kasus penggelapan dana calon PMI senilai Rp230 juta, ditangkap di Batam setelah kabur ke Malaysia dan bekerja sebagai koki selama empat bulan.
Denpasar, 20 Februari 2025 - I Wayan Depa Yogiana (34), seorang terpidana dan buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali yang terlibat kasus penggelapan dana pemberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) senilai Rp230 juta di Badung, akhirnya berhasil ditangkap. Setelah melarikan diri ke Malaysia dan bekerja sebagai koki selama empat bulan, pelariannya berakhir di Batam.
Penangkapan Yogiana bermula dari informasi intelijen yang mendeteksi keberadaannya di Malaysia. Ia teridentifikasi menumpang kapal MV Dholphin 5 dari Pasir Gudang, Johor, Malaysia menuju Pelabuhan Citra Tritunas Batam pada Senin, 17 Februari 2025. Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja sama Tim SIRI Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Tim Tabur Kejati Bali, Tim Intelijen Kejari Batam, dan Kantor Imigrasi Harbour Bay Batu Ampar Batam.
Yogiana, yang merupakan Direktur perusahaan swasta di Bali bergerak di bidang penyaluran PMI, telah menjadi buronan sejak Oktober 2024. Rencananya, setelah liburan singkat di Batam, ia akan melanjutkan perjalanan ke Singapura. Namun, sistem autogate di Batam mengidentifikasi keberadaannya karena adanya permohonan cekal yang telah diterbitkan sejak 13 Februari 2025.
Pelarian dan Modus Operandi
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, mengungkapkan bahwa Yogiana bekerja sebagai koki di Pasir Gudang, Johor, Malaysia selama empat bulan. Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Badung, Yusran Ali Baadilla, menjelaskan bahwa Yogiana dapat melarikan diri karena pada saat penahanan kasus lain di Kejaksaan Negeri Denpasar, proses penyidikan kasus penggelapan di Polres Badung belum sampai pada tahap penahanan.
Modus operandi Yogiana cukup licik. Ia menipu 46 calon PMI dengan meminta uang Rp5 juta untuk pengurusan administrasi awal, dengan janji sisa pembayaran akan dilunasi setelah keberangkatan. Namun, hingga akhirnya dilaporkan, tak satu pun dari calon PMI tersebut diberangkatkan.
Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp230 juta. Aksi kejahatan ini bermula dari janji-janji manis yang diberikan kepada para korban, yang kemudian dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi.
Proses Penangkapan dan Dampaknya
Proses penangkapan Yogiana menunjukkan kesigapan dan koordinasi yang baik antar instansi penegak hukum. Kerja sama antara Kejaksaan Agung, Kejati Bali, Kejari Batam, dan Imigrasi Batam berhasil membongkar pelarian Yogiana dan mengembalikannya ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi calon PMI untuk selalu berhati-hati dan teliti dalam memilih agen penyalur. Verifikasi dan pengecekan legalitas agen menjadi langkah krusial untuk mencegah terjadinya penipuan serupa.
Dengan tertangkapnya Yogiana, diharapkan kasus ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran berharga bagi pihak-pihak yang ingin melakukan tindakan serupa. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi para korban.
Keberhasilan penangkapan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan dan melindungi hak-hak para pekerja migran Indonesia.
Kesimpulan
Penangkapan I Wayan Depa Yogiana di Batam menandai berakhirnya pelariannya setelah empat bulan menjadi buronan dan bekerja sebagai koki di Malaysia. Kasus ini menyoroti pentingnya kerja sama antar lembaga penegak hukum dan kewaspadaan calon PMI dalam memilih agen penyalur untuk menghindari penipuan.