Buruh PT Duta Palma Demo Damai: Tuntut Upah & Hak!
Sekitar 1000 buruh PT Duta Palma di Sambas dan Bengkayang, Kalimantan Barat, menggelar aksi damai menuntut pembayaran upah tertunda 3 bulan, pencabutan PHK, dan mutasi sepihak; aksi berlanjut hingga 31 Januari 2025.
Aksi Damai Buruh PT Duta Palma: Upah Tertunda dan PHK Sepihak
Sekitar 1.000 buruh perkebunan sawit PT Duta Palma di Kabupaten Sambas dan Bengkayang, Kalimantan Barat, melakukan aksi damai dan dialog dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sambas pada Jumat lalu. Mereka menuntut pembayaran upah yang tertunda selama tiga bulan dan meminta pencabutan kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta mutasi sepihak oleh perusahaan. Aksi ini melibatkan buruh dan keluarga dari empat kebun PT Duta Palma: PT Wahana Hijau Semesta (WHS) 1, WHS 2, WHS 3, dan Teluk Keramat, mewakili hampir 4.000 jiwa.
Menurut Sofian Efendi, Kepala Divisi Advokasi & Kampanye Link-AR Borneo, masalah bermula sejak November 2024, ketika PT Duta Palma menunggak upah buruh. Situasi semakin memburuk pada minggu ketiga Januari 2025 dengan adanya PHK dan mutasi sepihak. Kondisi ini menyebabkan penderitaan bagi buruh dan keluarga mereka, termasuk lebih dari 800 anak yang terpaksa putus sekolah karena guru-guru mereka juga tak lagi menerima gaji dan tunjangan dari perusahaan.
Perusahaan Tak Hadir, Aksi Berlanjut
Tujuan aksi damai ini adalah meminta pertanggungjawaban pemerintah dan PT Duta Palma untuk membayar upah yang tertunggak dan membatalkan kebijakan PHK serta mutasi sepihak. Sayangnya, pihak perusahaan tidak hadir dalam dialog yang difasilitasi oleh Disnaker Kabupaten Sambas. Karena kekecewaan tersebut, para buruh memperpanjang aksi damai hingga 31 Januari 2025.
Latar Belakang PT Duta Palma
PT Duta Palma dikenal dengan kontroversi bisnisnya. Pemiliknya, Surya Darmadi, telah divonis 16 tahun penjara dan denda Rp2 triliun atas kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp73,9 triliun. Kejaksaan Agung juga telah menyita aset perusahaan, termasuk 13 perkebunan sawit seluas 68.338 hektare di Bengkayang dan 7 bidang tanah seluas 15.805,67 hektare di Sambas. Selain itu, perusahaan juga dituduh melakukan tindakan anti-demokrasi dan anti-buruh, termasuk pembubaran paksa aksi damai buruh pada Agustus 2023 yang mengakibatkan luka-luka dan trauma psikologis, serta kriminalisasi beberapa pimpinan aksi.
Tuntutan Link-AR Borneo
Link-AR Borneo, lembaga yang mendorong penegakan HAM dalam dunia bisnis, mendesak pemerintah untuk menjamin pemenuhan dan perlindungan hak buruh. Mereka juga menuntut PT Duta Palma membayar upah tertunda, menghentikan PHK sepihak, menerapkan sistem bagi hasil yang adil bagi petani plasma, dan memenuhi tanggung jawab sosialnya. Selain itu, mereka meminta pemerintah dan kepolisian untuk menjamin kebebasan berpendapat dan melindungi buruh dari intimidasi, teror, dan kriminalisasi.
Aksi Masih Berlangsung
Hingga saat ini, aksi damai buruh masih berlangsung. Link-AR Borneo dan masyarakat sipil terus mendesak pemerintah dan perusahaan untuk segera mengambil langkah konkret guna menyelesaikan permasalahan ini dan memastikan keadilan bagi buruh dan keluarga mereka.