Calon Haji Kalteng 2025 Wajib Terdaftar Aktif JKN: BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Kesehatan Terjamin
BPJS Kesehatan dan Kemenag Kalteng memastikan seluruh calon haji 2025 terdaftar aktif dalam program JKN untuk menjamin akses layanan kesehatan selama dan setelah ibadah haji.
Palangka Raya, 21 April 2024 (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palangka Raya dan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan seluruh calon haji asal Kalteng terlindungi oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, K. Hindro Kusumo, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan edukasi kepada para calon haji untuk memastikan mereka terdaftar dan aktif sebagai peserta JKN. Hal ini merupakan syarat mutlak bagi calon haji reguler tahun 2025. Kepesertaan aktif JKN menjamin akses layanan kesehatan sebelum, selama, dan sesudah ibadah haji.
Tidak hanya memastikan pendaftaran, BPJS Kesehatan juga mendorong calon haji untuk aktif membayar iuran JKN. Hal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada calon haji, selaras dengan pelayanan dan pembinaan yang diberikan sebelum dan setelah keberangkatan ke Tanah Suci. Bagi calon haji yang status kepesertaannya non-aktif, tersedia layanan BPJS keliling di Aula Asrama Haji selama dua hari untuk membantu proses pendaftaran, pengecekan status, dan konsultasi.
JKN dan Aplikasi Mobile JKN: Jaminan Akses Layanan Kesehatan
Untuk memudahkan akses layanan kesehatan selama ibadah haji, BPJS Kesehatan mengimbau calon haji mengunduh dan menggunakan Aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini dinilai praktis dan dapat membantu jamaah dalam menghadapi kondisi darurat serta mengakses layanan kesehatan tanpa kendala administrasi. Aplikasi ini dapat diakses sebelum keberangkatan, selama di embarkasi, dan setelah kembali ke Indonesia.
Kesiapan akses layanan kesehatan melalui aplikasi ini telah diinformasikan kepada calon jemaah haji. Dengan demikian, diharapkan jamaah lebih siap dan tidak khawatir akan kebutuhan layanan medis selama perjalanan ibadah haji.
Kepala Kanwil Kemenag Kalteng, Noor Fahmi, menambahkan bahwa perlindungan bagi jamaah haji juga mencakup asuransi kecelakaan dan kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Beliau juga menekankan pentingnya kepesertaan aktif JKN sebagai syarat keberangkatan haji reguler tahun 2025.
Asuransi ini berlaku sejak jamaah masuk embarkasi hingga kembali ke debarkasi. Jika ada calon haji yang sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatan ditanggung BPJS Kesehatan. Begitu pula jika memerlukan perawatan setelah kembali ke Indonesia, BPJS Kesehatan akan menanggung biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pentingnya Kepesertaan Aktif JKN untuk Ibadah Haji yang Aman dan Nyaman
Dengan kepesertaan aktif dalam Program JKN, diharapkan seluruh calon haji dapat menjalankan ibadah haji dengan aman dan nyaman. Akses layanan kesehatan terjamin, baik sebelum keberangkatan, selama di Tanah Suci, maupun setelah kembali ke Tanah Air. Kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Kemenag Kalteng ini memastikan perlindungan kesehatan bagi para calon haji, sehingga mereka dapat fokus menjalankan ibadah dengan tenang.
Melalui edukasi dan layanan yang diberikan, BPJS Kesehatan dan Kemenag Kalteng berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi calon haji. Dengan terjaminnya akses layanan kesehatan, diharapkan para calon haji dapat menjalankan ibadah haji dengan khusyuk dan penuh ketenangan.