Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Gelang Emas 100 Gram
Polres Karawang mengungkap kasus pembunuhan nenek oleh cucunya sendiri yang mengincar gelang emas 100 gram; dua pelaku ditangkap dan terancam hukuman mati.
Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggemparkan. Seorang cucu tega menghabisi nyawa neneknya sendiri di Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, ketika sang nenek, Emot binti Misna (65), berada di rumahnya. Motifnya? Sebuah gelang emas 100 gram yang dikenakan korban.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menjelaskan kronologi kejadian. "Ini berkaitan dengan kasus pencurian disertai kekerasan dan juga kasus pembunuhan berencana karena pelaku membawa senjata tajam berupa pisau," ujar Kapolres dalam ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Jumat. Kedua pelaku, SP dan NY, berhasil ditangkap di Purwakarta sehari setelah kejadian. SP berperan sebagai eksekutor, sementara NY membantu menjual barang hasil kejahatan dan mengantar SP ke lokasi.
Kejadian bermula saat suami korban, Otim Syamsudin, sedang melaksanakan shalat Zhuhur di masjid. Seorang tetangga, Sri Hasanah, mendengar keributan dari rumah korban dan memberitahu suami korban. Otim Syamsudin segera pulang dan menemukan istrinya terbaring bersimbah darah dengan luka tusuk di leher dan dada. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Klari, namun sayang nyawanya tak tertolong.
Pengungkapan Kasus dan Motif Kejahatan
Penyelidikan polisi mengungkap fakta mengejutkan: pelaku adalah cucu korban sendiri. Mereka masuk ke rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci, membawa pisau dan langsung mengincar gelang emas milik neneknya. Korban melawan, hingga akhirnya SP menusuknya. "Pelaku adalah cucu korban yang berniat menguasai harta milik korban. Saat melakukan aksinya pelaku telah mengetahui bahwa suami korban (kakek pelaku) rutin shalat Zhuhur di masjid. Jadi mereka memanfaatkan momen sepi di rumah itu untuk melakukan aksinya," jelas Kapolres.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain satu unit motor Honda Scoopy merah milik pelaku, surat pembelian gelang emas 100 gram, tali hitam, dan handphone Realme hasil penjualan barang curian. Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Karawang dan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya berat: maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Detail Kasus Pembunuhan Nenek di Karawang
Kasus ini menyoroti betapa kejamnya tindakan kedua pelaku. Mereka memanfaatkan situasi dan hubungan keluarga untuk melancarkan aksi kejahatan mereka. Kejadian ini juga menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dan keamanan di lingkungan sekitar. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.
Selain itu, kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang faktor-faktor yang mendorong tindakan kriminal seperti ini. Apakah ada masalah keluarga yang mendasari aksi keji tersebut? Investigasi lebih lanjut mungkin diperlukan untuk mengungkap secara menyeluruh latar belakang dan motif kedua pelaku. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua tentang pentingnya nilai-nilai kemanusiaan dan menghormati orang tua.
Peristiwa ini juga menjadi sorotan bagi penegak hukum untuk terus meningkatkan upaya pencegahan kejahatan dan memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku kejahatan. Semoga keadilan dapat ditegakkan dan keluarga korban dapat menemukan kedamaian.
Polisi juga mengapresiasi kerja sama masyarakat yang telah membantu dalam pengungkapan kasus ini. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Kesimpulan
Kasus pembunuhan nenek di Karawang ini menjadi bukti betapa pentingnya menjaga hubungan keluarga yang harmonis dan menghormati orang tua. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua dan mendorong upaya pencegahan kejahatan yang lebih efektif.