Dana Alokasi Umum Rejang Lebong Dipangkas Rp31 Miliar
Pemerintah pusat memangkas Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, sebesar Rp31 miliar lebih untuk tahun 2025, berdampak pada proyek infrastruktur.
Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, akan menghadapi pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) yang signifikan pada tahun 2025. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi, mengumumkan pemangkasan sebesar Rp31 miliar lebih. Pengurangan ini terjadi akibat kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat, sebuah langkah yang menimbulkan pertanyaan besar tentang proyek-proyek infrastruktur di daerah tersebut.
Efisiensi Anggaran dan Dampaknya
Pengurangan DAU ini, menurut Yusran Fauzi, merupakan dampak dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang transfer ke daerah. Pemangkasan ini terutama berdampak pada DAU untuk Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Rejang Lebong. Saat ini, pemerintah daerah masih melakukan pembahasan untuk menentukan kegiatan mana saja yang akan terdampak efisiensi anggaran ini.
Pembahasan selanjutnya akan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong. Mereka akan menelaah kemungkinan adanya pergeseran dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) yang telah disahkan sebelumnya. Proses ini tentu akan membutuhkan waktu dan pertimbangan matang untuk memastikan kelancaran pembangunan di Rejang Lebong.
Proyek Infrastruktur Terancam
Penghematan anggaran ini berpotensi besar mempengaruhi rencana pembangunan fisik di tahun 2025. Proyek-proyek infrastruktur seperti pembangunan dan perbaikan jalan serta jembatan yang berada di bawah naungan Dinas PU Rejang Lebong akan terkena dampaknya. Sebesar Rp31 miliar lebih anggaran yang dipangkas seharusnya dialokasikan untuk 10 hingga 12 kegiatan pembangunan fisik.
Meskipun demikian, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rejang Lebong tahun 2025 yang mencapai Rp1.063.061.600.818, yang telah disahkan pada November 2024, tidak terpengaruh oleh pemangkasan anggaran pusat. Hal ini dikarenakan DPA-nya telah disusun dan siap untuk dieksekusi.
Dana Transfer Umum dan Alokasi Anggaran
Berdasarkan data rincian dana transfer umum tahun 2025 dari Kementerian Keuangan, total DAU yang diterima Kabupaten Rejang Lebong mencapai Rp645,9 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp31,8 miliar dialokasikan untuk bidang pekerjaan umum. Pemangkasan sebesar Rp31 miliar lebih berarti mengurangi porsi signifikan dari anggaran sektor ini.
Situasi ini menuntut pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian dan prioritas ulang proyek-proyek pembangunan. Transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik sangat penting untuk memastikan bahwa proses pengambilan keputusan dilakukan secara akuntabel dan bertanggung jawab. Masyarakat Rejang Lebong perlu mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai dampak pengurangan DAU ini terhadap kesejahteraan mereka.
Langkah ke Depan
Ke depannya, pemerintah daerah perlu mencari solusi alternatif untuk mengatasi defisit anggaran ini. Mungkin diperlukan evaluasi program, optimalisasi penggunaan anggaran yang ada, atau bahkan mencari sumber pendanaan tambahan. Koordinasi yang erat antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat sangat krusial untuk menghadapi tantangan ini dan memastikan pembangunan di Rejang Lebong tetap berjalan.