Disdukcapil Pasaman Barat Hentikan Pelayanan KTP Elektronik Keliling: Anggaran Jadi Kendala
Dinas Dukcapil Pasaman Barat menghentikan pelayanan perekaman KTP-el keliling karena efisiensi anggaran, masyarakat diimbau datang langsung ke kantor.
Simpang Empat, 14 Maret 2024 - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, resmi menghentikan pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) keliling. Keputusan ini diambil sebagai langkah efisiensi anggaran. Masyarakat kini diimbau untuk datang langsung ke kantor Disdukcapil untuk mengurus keperluan administrasi kependudukan, termasuk perekaman KTP-el.
Kepala Dinas Disdukcapil Pasaman Barat, Yulisna, menjelaskan bahwa keterbatasan anggaran menjadi alasan utama penghentian pelayanan keliling. "Dengan keterbatasan anggaran, kami tidak lagi menjadwalkan perekaman KTP ke lapangan," ujarnya di Simpang Empat, Jumat lalu. Namun, ia menambahkan bahwa pengecualian akan diberikan kepada warga lanjut usia, penyandang disabilitas, dan warga yang benar-benar tidak mampu datang ke kantor.
Langkah efisiensi anggaran ini juga berdampak pada pelayanan di kantor camat. Pelayanan di kantor camat akan ditutup seiring dengan penghentian jaringan komunikasi data (jarkomdat) di kecamatan. "Kalau seandainya nanti Jarkomdat dari pemerintah pusat diputus, kita akan berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi Informasi mengenai jaringan yang akan dipakai nantinya untuk perekaman KTP elektronik," tambah Yulisna. Pihak Disdukcapil akan berupaya mencari solusi alternatif untuk memastikan pelayanan tetap berjalan optimal.
Pelayanan Terpusat dan Koordinasi dengan Sekolah
Meskipun pelayanan keliling dihentikan, Disdukcapil Pasaman Barat tetap berupaya memastikan seluruh warga mendapatkan KTP-el. Mereka akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama untuk menjangkau siswa berusia 17 tahun pada tahun 2025 yang belum memiliki KTP. "Kita akan berkoordinasi dengan kepala kantor cabang Dinas Pendidikan dan kepala kantor Kementerian Agama agar melalui kepala sekolah dapat memberi penegasan kepada setiap siswa yang berusia 17 Tahun pada 2025 dan belum memiliki KTP untuk melakukan perekaman ke Disdukcapil Pasaman Barat," jelas Yulisna. Harapannya, koordinasi ini dapat membantu mempercepat proses perekaman KTP-el bagi kelompok usia tersebut.
Data Disdukcapil mencatat sebanyak 308.466 orang masuk dalam wajib KTP dinamis tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 308.457 orang telah melakukan perekaman, menyisakan sembilan orang yang belum melakukan perekaman KTP-el. Disdukcapil berharap sembilan warga tersebut segera datang ke kantor untuk menyelesaikan proses perekaman.
Yulisna menambahkan bahwa efisiensi anggaran juga berdampak pada berbagai kegiatan Disdukcapil lainnya. Beberapa kegiatan bahkan terpaksa dihentikan total. Sebelumnya, Disdukcapil Pasaman Barat aktif melakukan pelayanan keliling hingga ke tingkat nagari (desa), namun untuk tahun 2025, pelayanan ke lapangan tersebut tidak akan dilakukan lagi.
Efisiensi Anggaran dan Dampaknya
Penghematan anggaran yang dilakukan oleh Disdukcapil Pasaman Barat berdampak signifikan pada operasional pelayanan publik. Penghentian pelayanan keliling dan penutupan pelayanan di kantor camat merupakan langkah yang diambil untuk menyesuaikan dengan keterbatasan dana. Hal ini menyoroti pentingnya perencanaan anggaran yang matang dan alokasi dana yang tepat untuk memastikan kelancaran pelayanan publik di masa mendatang.
Meskipun terdapat kendala anggaran, Disdukcapil Pasaman Barat berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Mereka berupaya mencari solusi alternatif dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan seluruh warga mendapatkan haknya untuk memiliki KTP-el. Masyarakat diharapkan dapat memahami dan bekerja sama dengan Disdukcapil dalam proses ini.
Langkah-langkah yang diambil oleh Disdukcapil Pasaman Barat ini menjadi contoh bagaimana pemerintah daerah menghadapi tantangan keterbatasan anggaran. Hal ini juga menjadi pengingat pentingnya transparansi dan perencanaan yang matang dalam pengelolaan anggaran pemerintah untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Disdukcapil berharap masyarakat dapat memahami situasi dan mengunjungi kantor untuk melakukan perekaman KTP. Mereka yang membutuhkan bantuan khusus akan tetap dilayani di lapangan.