Disnaker Bali Imbau Pekerja Laporkan Perusahaan yang Tak Bayar THR
Disnaker Bali membuka posko pengaduan bagi pekerja yang belum menerima THR hingga 7 April 2025, dengan satu laporan telah masuk tahun ini.
Denpasar, 18 Maret 2024 - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan ESDM Bali menyerukan kepada seluruh pekerja di Bali untuk segera melaporkan perusahaan yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak berwenang. Imbauan ini disampaikan menyusul dibukanya posko pengaduan yang akan berlangsung hingga 7 April 2025. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pekerja di Bali menerima haknya sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala Disnaker Bali, Ida Bagus Setiawan, menjelaskan bahwa meskipun pemerintah telah menyediakan waktu hingga H-7 sebelum hari raya untuk pembayaran THR, pekerja tetap diimbau untuk segera melapor jika perusahaan tempat mereka bekerja belum memenuhi kewajibannya. "Ya (laporkan), tetapi tunggu karena ada jeda waktu, itu H-7 jadi kalau Nyepi 29 Maret kalau Lebaran 31 Maret silakan hitung mundur," kata Setiawan dalam keterangannya di Denpasar, Selasa.
Setiawan menambahkan bahwa hingga saat ini, sudah ada satu laporan yang masuk terkait permasalahan THR dari pekerja sektor formal. Angka ini lebih rendah dibandingkan tahun lalu yang menerima total 18 laporan. Meskipun demikian, Disnaker Bali tetap siaga dan berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk guna memastikan keadilan bagi seluruh pekerja di Bali.
Posko Pengaduan THR Terbuka
Posko pengaduan THR telah dibuka di kantor Disnaker Bali di Jalan Raya Puputan, serta di kantor-kantor Disnaker kabupaten/kota se-Bali. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker ESDM Bali, Meirita, menjelaskan mekanisme pelaporan. Pekerja yang ingin melapor cukup memberikan keterangan dan bukti bahwa mereka bekerja di perusahaan tersebut. Setelah menerima laporan, Disnaker akan menyelidiki perusahaan yang dilaporkan dan akan memberikan sanksi administratif jika terbukti melakukan pelanggaran.
"Kita ada mandat posko, artinya pos komando pemerintah yang punya, pengadu dipersilahkan datang langsung ke kantor atau daring, direkap dulu nanti ditindaklanjuti," jelas Meirita. Proses pelaporan dapat dilakukan secara langsung ke kantor Disnaker atau melalui jalur daring.
Disnaker Bali juga menekankan pentingnya bagi pekerja untuk memahami ketentuan perhitungan THR. Meirita menjelaskan bahwa nominal THR yang diterima setiap pekerja bisa berbeda-beda, bahkan mungkin tidak setara dengan gaji bulanan. Hal ini disebabkan oleh adanya regulasi yang mengatur perhitungan THR bagi berbagai jenis pekerja, termasuk pekerja harian (daily worker) dan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Ketentuan THR untuk Pekerja Online
Meirita juga menyampaikan ketentuan baru terkait THR bagi pekerja online seperti kurir dan pengemudi online. "Semua dapat, daily worker pun dapat, kemudian PKWT, tapi dihitung, bukan dia bekerja terus menerus langsung berhak dapat THR satu kali gaji, ada regulasi dan kami disini pengawas ketenagakerjaan dan mediator," tambahnya. Untuk pekerja online, THR yang diberikan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan sebulan dalam setahun terakhir.
Disnaker Bali memastikan bahwa pemerintah akan menjembatani permasalahan THR bagi seluruh pekerja di Bali. Namun, pekerja tetap diimbau untuk mempelajari regulasi terkait perhitungan THR agar dapat memahami hak-hak mereka dan memastikan perusahaan telah menjalankan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku. Dengan adanya posko pengaduan dan komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti laporan, diharapkan seluruh pekerja di Bali dapat menerima THR sesuai dengan haknya.