Disnaker Lebak Pastikan THR Idul Fitri 2025 Wajib Dibayar Perusahaan, Ancam Sanksi Berat!
Disnaker Lebak menegaskan kewajiban pembayaran THR Idul Fitri 2025 bagi perusahaan di Kabupaten Lebak paling lambat H-7 Lebaran, dengan ancaman sanksi berat bagi yang melanggar.
Disnaker Lebak Tegas: THR Idul Fitri 2025 Wajib Dibayar!
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Banten, memastikan seluruh perusahaan di wilayahnya wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 H kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Penempatan Perluasan dan Pelatihan Tenaga Kerja Disnaker Lebak, Deni Triasih, di Rangkasbitung pada Senin, 17 Maret 2024. Pernyataan tegas ini disampaikan sebagai bentuk penegakan aturan dan perlindungan hak pekerja di Kabupaten Lebak.
Kewajiban pembayaran THR ini berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 06 Tahun 2016. Deni Triasih menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban ini. "Oleh karena itu, semua perusahaan jangan sampai tidak memberikan THR kepada karyawannya," tegasnya. Ancaman sanksi berat siap dijatuhkan bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan tersebut.
Langkah antisipatif pun telah disiapkan oleh Disnaker Lebak. Para pekerja diimbau untuk segera melapor ke Disnaker setempat jika perusahaan tempat mereka bekerja tidak memberikan THR sesuai ketentuan. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses investigasi dan pemberian sanksi tegas bagi perusahaan yang terbukti bersalah. Pemerintah Kabupaten Lebak sendiri telah menetapkan batas akhir pembayaran THR maksimal H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Kewajiban Perusahaan dan Perlindungan Pekerja
Di Kabupaten Lebak terdapat sekitar 182 perusahaan yang mempekerjakan kurang lebih 11.000 pekerja. Semua perusahaan tersebut wajib mematuhi peraturan dan membayar THR kepada karyawannya. Besaran THR disesuaikan dengan masa kerja. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan akan menerima THR sebesar satu bulan gaji, sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional, dihitung berdasarkan masa kerja per 12 bulan dikali satu bulan upah.
Meskipun demikian, hingga saat ini Disnaker Lebak belum mengeluarkan surat edaran resmi ke seluruh perusahaan. Hal ini dikarenakan masih menunggu keputusan resmi dari Bupati Lebak. Namun, Deni Triasih tetap berharap agar seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajibannya dan membayarkan THR kepada karyawan tepat waktu, paling lambat H-7 sebelum Lebaran. "Kami berharap perusahaan agar membayarkan THR kepada buruh atau karyawan tepat waktu atau maksimal H-7 sebelum Lebaran," ujarnya kembali.
Langkah Disnaker Lebak ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Kepastian pembayaran THR memberikan rasa aman dan kepastian ekonomi bagi para pekerja menjelang hari raya. Hal ini juga diharapkan dapat mendorong iklim kerja yang kondusif dan produktif di Kabupaten Lebak.
Antisipasi dan Sanksi
Disnaker Lebak telah menyiapkan mekanisme pelaporan dan penindakan bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan pembayaran THR. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran. Proses pelaporan yang mudah dan cepat diharapkan dapat mempercepat penanganan kasus dan memberikan perlindungan optimal bagi hak-hak pekerja. Sanksi tegas akan diberikan kepada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, sebagai bentuk pencegahan dan penegakan aturan.
Dengan adanya penegasan dari Disnaker Lebak ini, diharapkan tidak ada lagi perusahaan yang berani mengabaikan kewajiban membayar THR. Pemerintah Kabupaten Lebak berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan seluruh perusahaan mematuhi peraturan yang berlaku. Langkah-langkah preventif dan represif yang diambil diharapkan dapat menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Kabupaten Lebak.
Pembayaran THR Idul Fitri 2025 ini tidak hanya sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk apresiasi perusahaan terhadap kinerja dan dedikasi para karyawan. Dengan adanya kepastian pembayaran THR, diharapkan para pekerja dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang dan nyaman bersama keluarga.
Disnaker Lebak akan terus memantau dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR. Kerjasama antara Disnaker Lebak, perusahaan, dan pekerja sangat penting untuk memastikan proses pembayaran THR berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.