Disnakertrans DIY Buka Layanan Pengaduan Penahanan Ijazah: Tiga Kasus Terkini di Yogyakarta
Disnakertrans DIY resmi membuka layanan pengaduan penahanan ijazah oleh perusahaan, merespon kasus serupa di Surabaya dan Pekanbaru; tiga aduan telah diterima dari Yogyakarta dan Sleman.
Yogyakarta, 6 Mei 2024 - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meluncurkan layanan pengaduan resmi bagi pekerja yang mengalami penahanan ijazah oleh perusahaan. Layanan ini diluncurkan setelah mencuatnya kasus serupa di Surabaya dan Pekanbaru yang menjadi sorotan publik. Langkah ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan praktik penahanan ijazah tidak lagi terjadi di DIY.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Disnakertrans DIY, Amin Subargus, menjelaskan bahwa pengaduan dapat disampaikan langsung ke kantor Disnakertrans atau melalui aplikasi Sasadhara (Sarana Sawiji Advokasi Hubungan Industrial) yang dapat diakses melalui laman resmi Disnakertrans DIY. "Bisa langsung datang ke kantor atau lewat aplikasi pengaduan," ujar Amin di Yogyakarta, Selasa.
Amin mengakui bahwa praktik penahanan ijazah sebagai jaminan dalam kontrak kerja bukanlah hal baru. Namun, kasus-kasus terbaru di luar DIY telah mendorong Disnakertrans DIY untuk lebih proaktif dalam menangani masalah ini. Pihaknya telah menerima dan menangani beberapa laporan serupa sebelumnya, meskipun data pasti mengenai jumlah perusahaan yang terbukti melakukan penahanan ijazah masih belum tersedia. "Secara data ada berapa perusahaan yang melakukan penahanan ijazah kita belum punya," imbuhnya.
Tiga Aduan Masuk, Fokus di Yogyakarta dan Sleman
Hingga saat ini, Disnakertrans DIY telah menerima tiga aduan penahanan ijazah. Seluruh aduan berasal dari wilayah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman. "Sampai saat ini ada tiga aduan, lokasinya di Kota Yogyakarta dan Sleman," kata Amin. Disnakertrans DIY berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap aduan yang masuk dan memberikan solusi yang adil bagi para pekerja yang dirugikan.
Proses penanganan aduan akan dilakukan secara profesional dan transparan. Disnakertrans DIY akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan yang bersangkutan, untuk menyelesaikan masalah penahanan ijazah. Tujuan utama adalah untuk memastikan ijazah pekerja dikembalikan dan hak-hak mereka terpenuhi.
Disnakertrans DIY juga akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada perusahaan-perusahaan di DIY mengenai larangan penahanan ijazah. Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang dan menciptakan iklim kerja yang lebih sehat dan adil.
Langkah Pemerintah Pusat: Mengembalikan Ijazah Pekerja
Kasus penahanan ijazah juga telah menjadi perhatian pemerintah pusat. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, telah secara langsung meminta perusahaan tour & travel di Pekanbaru, Riau, untuk mengembalikan ijazah mantan karyawannya yang masih ditahan. Permintaan ini disampaikan saat Wamenaker melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan tersebut, yang diduga menahan 12 ijazah karyawan.
"Penahanan ijazah ini hal yang salah dan menyebabkan mantan pekerja susah melamar pekerjaan ke tempat lain, jadi menganggur," tegas Wamenaker. Pernyataan ini menekankan dampak negatif penahanan ijazah terhadap peluang kerja para pekerja yang bersangkutan. Wamenaker juga sebelumnya telah melakukan sidak serupa di Surabaya dan menyatakan kekecewaannya terhadap perusahaan yang tidak kooperatif.
Langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah pusat dan daerah ini menunjukkan komitmen untuk melindungi hak-hak pekerja dan memberantas praktik penahanan ijazah. Diharapkan dengan adanya layanan pengaduan dan tindakan tegas dari pemerintah, kasus penahanan ijazah dapat diminimalisir dan bahkan dihilangkan sepenuhnya.
Dengan adanya layanan pengaduan ini diharapkan para pekerja di DIY yang mengalami hal serupa dapat segera melaporkan dan mendapatkan bantuan dari Disnakertrans DIY. Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik.