Disperindag Biak Numfor Perketat Pengawasan Produk Kedaluwarsa Jelang Idul Adha
Disperindag Biak Numfor gencar melakukan pengawasan produk kedaluwarsa di pasaran menjelang Idul Adha untuk melindungi konsumen dari konsumsi produk yang membahayakan kesehatan.
Biak Numfor, 14 Mei 2024 - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Biak Numfor, Papua, meningkatkan pengawasan peredaran produk makanan dan minuman kedaluwarsa di pasaran. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan kesehatan konsumen.
Kepala Disperindag Biak Numfor, Yubelius Usior, menyatakan bahwa pengawasan ini difokuskan pada sembilan bahan pokok. "Pengawasan peredaran produk kedaluwarsa, terutama bahan pokok, ini untuk memastikan kelayakan barang yang dijual sehingga aman dikonsumsi warga," ujar Yubelius di Biak, Rabu.
Pengawasan langsung dilakukan oleh tim monitoring dari bidang perdagangan dalam negeri Disperindag. Selain itu, upaya lain yang dilakukan adalah operasi pengawasan terpadu yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan, dan Satgas Pangan Polres Biak Numfor.
Pengawasan Rutin dan Terpadu
Disperindag Biak Numfor secara rutin melakukan pengawasan peredaran barang kedaluwarsa, baik di pasar tradisional maupun distributor pemasok. "Harapan Disperindag dari hasil pengawasan ini guna menjamin produk barang pokok yang dijual benar-benar layak konsumsi masyarakat," tegas Yubelius. Pengawasan ini bertujuan untuk mencegah peredaran produk yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Menurut Yubelius, hingga saat ini stok berbagai jenis komoditas bahan pokok masih aman dan tercukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama Idul Adha. "Untuk stok berbagai bahan pokok masih terjaga guna memenuhi permintaan masyarakat," tambahnya. Hal ini diharapkan dapat menjamin ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat selama perayaan Idul Adha.
Langkah-langkah pengawasan yang dilakukan Disperindag Biak Numfor meliputi pengecekan langsung di lapangan, kerjasama dengan instansi terkait, dan pengawasan rutin di pasar dan distributor. Semua upaya ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak layak konsumsi.
Dukungan dari DPRK Biak Numfor
Wakil Ketua Gabungan Komisi B DPRK Biak, Nicoolas Otto Koo, mendukung penuh upaya Disperindag Biak Numfor. Ia bahkan merekomendasikan pembentukan relawan pengawasan barang kedaluwarsa. "DPRK sudah merekomendasikan perlu dibentuk relawan pengawasan barang kedaluwarsa sehingga masyarakat merasa terlindungi dan aman dari makanan yang dikonsumsi," harap Nicoolas. Inisiatif ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan meningkatkan kesadaran masyarakat.
Pembentukan relawan pengawasan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan memperluas jangkauan pengawasan ke berbagai wilayah di Kabupaten Biak Numfor. Partisipasi masyarakat dalam pengawasan ini sangat penting untuk menjamin keamanan pangan.
Dengan adanya pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif dari berbagai pihak, diharapkan peredaran produk kedaluwarsa di Kabupaten Biak Numfor dapat ditekan seminimal mungkin. Hal ini sangat penting untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat, terutama menjelang perayaan Idul Adha.
Selain pengawasan, edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mengecek tanggal kedaluwarsa sebelum membeli produk juga perlu ditingkatkan. Kesadaran masyarakat akan sangat membantu dalam upaya menciptakan keamanan pangan yang optimal.
Kesimpulan
Pengawasan ketat terhadap peredaran produk kedaluwarsa oleh Disperindag Biak Numfor dan dukungan dari DPRK Biak Numfor merupakan langkah penting dalam melindungi konsumen. Kerjasama yang baik antara pemerintah, instansi terkait, dan masyarakat sangat krusial dalam menjaga keamanan pangan di Kabupaten Biak Numfor.