DJP Kalselteng Blokir 68 Rekening Penunggak Pajak, Total Tunggakan Rp32 Miliar!
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) bertindak tegas dengan memblokir 68 rekening penunggak pajak yang memiliki tunggakan total Rp32 miliar lebih.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) mengambil tindakan tegas terhadap para penunggak pajak. Sebanyak 68 rekening wajib pajak telah diblokir karena menunggak pembayaran pajak dengan total nilai mencapai Rp32 miliar lebih. Pemblokiran ini dilakukan setelah berbagai upaya penagihan sebelumnya, termasuk surat teguran dan surat paksa, tidak membuahkan hasil. Tindakan ini dilakukan di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menjelaskan bahwa pemblokiran rekening dilakukan terhadap wajib pajak yang tak kunjung melunasi tunggakannya setelah jatuh tempo pembayaran. Rinciannya, di Kalimantan Selatan, 14 rekening diblokir dengan total tunggakan Rp7.006.574.293, sedangkan di Kalimantan Tengah, 54 rekening diblokir dengan total tunggakan mencapai Rp25.833.847.892. Pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya penagihan aktif yang dilakukan oleh DJP.
Sebelum melakukan pemblokiran, DJP Kalselteng telah memberikan imbauan dan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi kewajibannya. "Kami selalu memberikan kesempatan kepada wajib pajak sebelum pemblokiran, namun karena tidak ada sifat kooperatif dari penunggak pajak, kami harus lakukan serangkaian tindakan penagihan aktif," jelas Syamsinar. Langkah ini diambil untuk mengamankan penerimaan pajak dan menciptakan keadilan bagi wajib pajak yang patuh.
Langkah-Langkah Penagihan dan Kerjasama dengan Perbankan
Proses penagihan pajak yang dilakukan oleh Kanwil DJP Kalselteng diawali dengan surat teguran dan dilanjutkan dengan surat paksa. Pemblokiran rekening dilakukan setelah upaya-upaya tersebut tidak berhasil. Kerjasama dengan lembaga jasa keuangan, khususnya sektor perbankan, menjadi kunci keberhasilan dalam proses pemblokiran ini. Permintaan pemblokiran diajukan dengan melampirkan salinan surat paksa dan surat perintah penyitaan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak.
Pemblokiran rekening bertujuan untuk mencegah perubahan aset penunggak pajak, kecuali penambahan nilai. Meskipun rekening telah diblokir, wajib pajak masih diberikan kesempatan untuk melunasi tunggakan pajaknya agar blokir dapat dicabut dan terhindar dari tindakan penagihan selanjutnya, yaitu penyitaan aset. Proses ini dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan adanya kerjasama yang baik antara DJP dan perbankan, diharapkan proses penagihan pajak dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Hal ini juga akan memberikan efek jera bagi para penunggak pajak dan mendorong kepatuhan perpajakan di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Tujuan Pemblokiran Rekening dan Dampaknya
Pemblokiran rekening secara serentak ini merupakan bagian dari strategi Kanwil DJP Kalselteng untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor pajak. Tindakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memberikan efek jera kepada para penunggak pajak. Lebih jauh lagi, pemblokiran ini merupakan bentuk keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan akan semakin banyak wajib pajak yang taat dalam membayar pajak. Hal ini akan berdampak positif bagi pembangunan nasional, karena penerimaan pajak yang optimal akan mendukung berbagai program pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat. Kanwil DJP Kalselteng berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perpajakan.
Selain itu, langkah ini juga memberikan pesan yang jelas bahwa pemerintah tidak akan mentolerir tindakan penunggakan pajak. Kepatuhan pajak merupakan tanggung jawab bersama untuk membangun Indonesia yang lebih baik. Dengan membayar pajak tepat waktu, setiap warga negara berkontribusi dalam pembangunan dan kesejahteraan bangsa.
Kanwil DJP Kalselteng berharap agar para penunggak pajak segera melunasi kewajibannya. Dengan demikian, blokir rekening dapat dicabut dan mereka dapat terhindar dari tindakan penagihan lebih lanjut. Kepatuhan pajak merupakan kunci pembangunan Indonesia yang berkelanjutan.