DJP Laporkan 4,4 Juta SPT Tahunan PPh Sudah Dikirim hingga 19 Februari 2025
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan perkembangan terbaru penerbitan faktur pajak dan pelaporan SPT Tahunan PPh hingga 19 Februari 2025, dengan total 4,4 juta SPT telah disampaikan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru-baru ini merilis data terkini mengenai penerbitan faktur pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) hingga 19 Februari 2025. Laporan ini memberikan gambaran mengenai kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Data yang dirilis menunjukkan perkembangan signifikan dalam penggunaan sistem digital untuk pelaporan pajak.
Hingga pukul 04.00 WIB tanggal 19 Februari 2025, tercatat sebanyak 803.372 wajib pajak telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau elektronik untuk menandatangani faktur pajak dan bukti potong PPh. Dari jumlah tersebut, sebanyak 266.608 wajib pajak telah menerbitkan faktur pajak. Total faktur pajak yang telah diterbitkan dan divalidasi mencapai angka yang cukup besar, yaitu 60.779.275 untuk masa Januari 2025 dan 14.233.029 untuk masa Februari 2025.
Data ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam penggunaan sistem elektronik untuk penerbitan faktur pajak, menandakan upaya pemerintah dalam mendorong digitalisasi sektor perpajakan terus membuahkan hasil. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam keterangan resminya menekankan pentingnya bagi wajib pajak untuk selalu mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh DJP.
Laporan SPT Tahunan PPh
Di sisi lain, perkembangan pelaporan SPT Tahunan PPh juga menunjukkan angka yang cukup menggembirakan. Sampai dengan pukul 12.02 WIB tanggal 19 Februari 2025, tercatat sebanyak 4,4 juta SPT Tahunan PPh telah disampaikan. Rinciannya, 4,27 juta SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi dan 130,5 ribu dari wajib pajak badan. Mayoritas pelaporan dilakukan secara elektronik, dengan total 4,31 juta SPT disampaikan melalui saluran elektronik, sementara sisanya, yaitu 97,8 ribu SPT, disampaikan secara manual.
Tingginya angka pelaporan SPT Tahunan PPh melalui jalur elektronik menunjukkan tren positif dalam adopsi teknologi digital di kalangan wajib pajak. Hal ini selaras dengan upaya pemerintah dalam mempermudah akses dan proses pelaporan pajak. Kemudahan akses dan proses pelaporan pajak secara online diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mempercepat proses administrasi perpajakan.
DJP terus berupaya untuk meningkatkan layanan dan fasilitas perpajakan bagi wajib pajak. Wajib pajak yang mengalami kendala dalam pelaporan pajak dapat menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200 untuk mendapatkan bantuan dan informasi lebih lanjut. Informasi lebih detail mengenai penggunaan aplikasi Coretax DJP juga dapat diakses melalui laman resmi DJP di https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.
Saluran Pembuatan Faktur Pajak
DJP sebelumnya telah mengumumkan bahwa pembuatan faktur pajak dapat dilakukan melalui tiga saluran utama, yaitu Coretax, e-Faktur Client Desktop, dan e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu. Dwi Astuti memastikan bahwa data faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara periodik di Coretax DJP paling lambat H+2 setelah penerbitan faktur pajak.
Dengan adanya berbagai saluran dan kemudahan akses ini, diharapkan wajib pajak dapat lebih mudah dan efisien dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Langkah-langkah yang dilakukan oleh DJP ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang modern, transparan, dan akuntabel. Pemanfaatan teknologi digital menjadi kunci dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih efektif dan efisien.
Secara keseluruhan, data yang dirilis oleh DJP menunjukkan perkembangan positif dalam kepatuhan perpajakan di Indonesia. Peningkatan jumlah wajib pajak yang menggunakan sistem digital untuk pelaporan pajak menunjukkan keberhasilan strategi pemerintah dalam mendorong digitalisasi sektor perpajakan. Namun, DJP tetap mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk tetap mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku dan melaporkan kewajiban perpajakannya tepat waktu.