DLH Mataram Mulai Kumpulkan Retribusi PKL CFD: Rp5.000 per Pedagang
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mataram mulai menagih retribusi kebersihan Rp5.000 per pedagang kaki lima (PKL) di Car Free Day (CFD) Jalan Udayana setiap Minggu, setelah sosialisasi dan uji coba pada Desember 2024.
DLH Mataram mulai menarik retribusi kebersihan dari pedagang kaki lima (PKL) di Car Free Day (CFD) Jalan Udayana, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penarikan retribusi sebesar Rp5.000 per pedagang ini efektif sejak minggu pertama Januari 2025, setelah melewati masa sosialisasi dan uji coba selama Desember 2024.
Kepala DLH Kota Mataram, Nizar Denny Cahyadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini berdasarkan peraturan daerah (Perda) setempat. Besaran retribusi yang sama, yakni Rp5.000, berlaku untuk semua PKL, tanpa melihat skala usaha atau jenis dagangan. Sistem ini dinilai adil karena sifatnya yang insidental.
Selama beberapa pekan awal Januari, jumlah PKL di CFD Jalan Udayana bervariasi, antara 559 hingga 700 pedagang setiap minggunya. Hal ini menghasilkan pendapatan retribusi sekitar Rp2,7 juta hingga Rp3,5 juta per minggu. Fluktuasi jumlah pedagang ini disebabkan adanya pedagang tetap dan pedagang yang hanya berjualan sesekali.
Denny Cahyadi menegaskan bahwa retribusi ini hanya untuk layanan kebersihan di area berjualan PKL. DLH Mataram menjamin tidak ada pungutan liar lainnya, dan meminta masyarakat untuk segera melapor jika menemukan hal tersebut. Pendapatan dari retribusi PKL CFD ini akan menjadi bagian dari target pendapatan retribusi kebersihan tahun ini sebesar Rp12 miliar.
Program ini telah berjalan lancar berkat kerjasama dari para pedagang. Dengan membayar retribusi, para PKL mendapatkan layanan kebersihan yang sebelumnya diberikan secara gratis. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kebersihan lingkungan CFD dan memberikan pendapatan tambahan bagi pemerintah daerah.