DPR Desak Kurator Sritex Prioritaskan Hak Karyawan PHK
Anggota DPR mendesak kurator Sritex untuk segera menyelesaikan pembayaran hak-hak karyawan yang terkena PHK massal pasca-kepailitan perusahaan tekstil tersebut.
Jakarta, 7 Maret 2024 - Polemik kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang menimpa ribuan karyawannya terus menjadi sorotan. Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, dengan tegas meminta pihak kurator untuk memprioritaskan penyelesaian hak-hak karyawan yang terdampak PHK tersebut. Pernyataan ini disampaikan menyusul Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR dengan perwakilan serikat pekerja PT Sritex pada Selasa (4/3).
Edy Wuryanto menekankan pentingnya penyelesaian segera atas tunggakan hak-hak karyawan. "Kalau sudah pailit kayak gini, nomor satu yang diselesaikan adalah hak-hak pekerja. Uang kompensasi PHK, THR (tunjangan hari raya) yang urgen. JKP (jaminan kehilangan pekerjaan), JHT (jaminan hari tua), dan BPJS Kesehatan. Itu yang harus dikawal oleh komisi kurator," tegas Edy dalam keterangan resmi.
Desakan ini muncul sebagai respons atas tuntutan sejumlah eks buruh Sritex yang menuntut pembayaran pesangon dan THR yang belum diterima. Kepailitan Sritex yang telah berkekuatan hukum tetap setelah kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA) berdampak pada PHK massal sekitar 10.000 buruh, efektif per 1 Maret 2025. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran dan keresahan di kalangan mantan karyawan yang tengah berjuang untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Perlindungan Hukum dan Pengawasan DPR
Edy Wuryanto mengingatkan pihak kurator agar proses kepailitan dilakukan secara adil dan efisien, serta senantiasa melindungi hak-hak karyawan yang terkena PHK. Ia menekankan pentingnya penyelesaian yang cepat dan tuntas. "Ini diselesaikan terlebih dahulu. Secepat-cepatnya dan sesingkat-singkatnya," ujarnya. Penyelesaian hak-hak karyawan, menurut Edy, sudah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Lebih lanjut, Edy menjelaskan urutan prioritas penyelesaian masalah Sritex. "Baru nanti yang kedua itu dihitung utangnya berapa, pajaknya berapa, dan ketiga baru dijual kepada siapa, jadi investor baru itu urusan nanti," jelasnya. DPR, melalui Komisi IX, memastikan akan terus mengawal permasalahan ini hingga tuntas. Anggota DPR juga meminta pemerintah untuk tidak memberikan janji-janji yang tidak realistis kepada para eks buruh Sritex.
"Terakhir ini janji manis juga nih, akan ada investor baru. Kita tidak mau para buruh memperoleh kemanisan yang akhirnya berujung pahit. Ini yang harus kita kawal bersama-sama," pungkas Edy Wuryanto.
Apresiasi Pemerintah dan Harapan Pemulihan
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengapresiasi langkah kurator PT Sritex yang membuka opsi penyewaan aset perusahaan. Hal ini dinilai dapat membuka peluang bagi mantan karyawan untuk dipekerjakan kembali. Dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, tim kurator menyampaikan bahwa mantan pegawai berpotensi kembali bekerja dalam waktu dua minggu setelah pemenang lelang aset Sritex ditentukan.
Menteri Yassierli menyatakan, "Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator seperti yang tadi sudah disampaikan, bahwa dalam 2 minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali. Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK." Pernyataan ini memberikan secercah harapan bagi para eks karyawan Sritex yang tengah menghadapi kesulitan ekonomi pasca-PHK.
Meskipun demikian, desakan DPR agar hak-hak karyawan diprioritaskan tetap menjadi fokus utama. Proses kepailitan Sritex harus dijalankan dengan transparan dan akuntabel, memastikan bahwa para pekerja yang telah berjasa bagi perusahaan mendapatkan keadilan dan hak-haknya terpenuhi sepenuhnya.