DPR Dorong Penguatan BPKN Usai Kasus Minyakita dan Skincare Ilegal
Komisi VI DPR mendorong penguatan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk meningkatkan perlindungan konsumen menyusul kasus Minyakita dan produk perawatan kulit ilegal.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menyerukan penguatan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sebagai respons atas maraknya kasus dugaan kecurangan produk, seperti kasus Minyakita dan peredaran produk perawatan kulit (skincare) ilegal yang merugikan banyak konsumen. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada Jumat lalu, menyusul temuan berbagai permasalahan seputar produk konsumsi yang membutuhkan penanganan serius.
Nurdin menekankan perlunya penguatan perlindungan konsumen di Indonesia melalui beberapa langkah penting. Salah satunya adalah penguatan kelembagaan dan peningkatan anggaran BPKN. Ia menjelaskan bahwa peningkatan anggaran sangat krusial untuk menunjang efektivitas BPKN dalam menjalankan tugasnya melindungi konsumen di seluruh Indonesia, mengingat jumlah konsumen yang sangat besar dan tersebar luas.
Lebih lanjut, Nurdin memaparkan sejumlah usulan untuk memperkuat BPKN. Usulan tersebut meliputi perluasan kewenangan BPKN dalam menangani temuan dan pengaduan konsumen, termasuk kewenangan memanggil pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan. Selain itu, ia juga mengusulkan pencantuman label atau tanda aman dan ramah konsumen pada setiap produk untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi konsumen.
Penguatan Regulasi dan Kewenangan BPKN
Nurdin juga menyoroti pentingnya aturan khusus untuk online dispute resolution (ODR) guna menyelesaikan sengketa konsumen secara daring. Ia juga mendorong kemandirian BPKN, termasuk dalam hal pengangkatan dan pemberhentian anggota serta pengelolaan anggaran. Dengan demikian, BPKN diharapkan dapat bekerja lebih efektif dan efisien dalam menjalankan tugasnya.
Komisi VI DPR RI juga telah menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk pemerhati industri skincare, terkait permasalahan yang terjadi di sektor tersebut. Masukan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari permasalahan overclaim produk, kanal pengaduan yang efektif, aturan pencantuman spesifikasi produk, hingga pengawasan produk yang beredar di pasaran.
Nurdin meminta para pemerhati industri skincare untuk menyampaikan masukan secara tertulis guna memperkuat perlindungan konsumen dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen. Hal ini menunjukkan komitmen DPR dalam melibatkan berbagai pihak untuk menciptakan regulasi yang lebih komprehensif dan efektif.
Dukungan Terhadap Peningkatan Anggaran BPKN
Terkait usulan Kepala BPKN, Muhammad Mufti Mubarok, untuk menaikkan anggaran, Nurdin menyatakan dukungan penuhnya. Ia berpendapat bahwa anggaran yang memadai akan sangat menentukan keberhasilan BPKN dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Dengan anggaran yang cukup, BPKN dapat menjalankan program-program perlindungan konsumen secara optimal dan menyeluruh.
Secara keseluruhan, dorongan penguatan BPKN ini merupakan respons atas meningkatnya kebutuhan perlindungan konsumen di tengah maraknya kasus produk yang merugikan. Langkah-langkah yang diusulkan, baik berupa penguatan kelembagaan, peningkatan anggaran, maupun penyempurnaan regulasi, diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih efektif dan menyeluruh bagi konsumen Indonesia.
Penguatan BPKN ini juga diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus-kasus serupa di masa mendatang dan memberikan rasa aman bagi konsumen dalam memilih dan mengonsumsi produk di pasaran. Perlindungan konsumen merupakan hal yang sangat penting dalam menciptakan iklim ekonomi yang sehat dan berkeadilan.