DPR Minta Mekar Daerah Lebih Ketat: Fokus Ekonomi, Bukan Politik!
Komisi II DPR mendesak pemerintah memperketat syarat pemekaran daerah, prioritaskan aspek ekonomi dan kesejahteraan, bukan alasan administratif atau politik.
Jakarta, 24 April 2024 - Komisi II DPR RI meminta pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk menerapkan persyaratan yang lebih ketat, jelas, dan objektif dalam membuka moratorium pemekaran daerah. Desakan ini muncul setelah rapat Komisi II DPR RI dengan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan pentingnya penataan daerah dengan persyaratan yang sesuai peraturan perundang-undangan.
Salah satu poin penting yang ditekankan adalah perlunya mitigasi risiko, terutama dalam aspek ekonomi. Wakil Ketua Komisi II DPR RI lainnya, Aria Bima, menekankan pentingnya persyaratan yang lebih ketat untuk memastikan keberlanjutan ekonomi daerah baru. "Harus memitigasi prasyarat-prasyarat untuk menjadi daerah otonom baru, itu harus benar-benar lebih ketat, terutama dalam kaitan ekonomi, termasuk pembinaan," tegas Aria Bima. Ia juga menyarankan agar Dirjen Otda fokus pada pengembangan aset daerah untuk meningkatkan produktivitas.
Aria Bima secara tegas menolak konsep sentralisasi, yang dianggapnya tidak lagi relevan dengan kondisi fiskal dan utang negara saat ini. Ia mengingatkan kegagalan sentralisasi yang menyebabkan Indonesia bangkrut pada tahun 1998. "Sentralisasi dengan konsepsi yang tidak demokratis ini sudah menjadikan Indonesia itu bangkrut di tahun 1998, Jangan ada lagi pemikiran resentralisasi. Jangan ada lagi keinginan kita untuk mengatur pemerintah daerah yang berlebihan, sudah tidak mampu," ujarnya. Ia mendorong desentralisasi dan memberikan kepercayaan lebih besar kepada pemerintah daerah untuk mengelola otonomi di wilayahnya.
Syarat Pemekaran Daerah yang Lebih Ketat
Komisi II DPR RI menekankan pentingnya fokus pada pengembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dalam usulan pemekaran daerah. Aria Bima mengingatkan agar usulan pemekaran tidak didasarkan pada alasan administratif dan politis semata. "Seperti partai-partai politik di daerah yang ingin sekedar hanya pemekaran wilayah politik, supaya DPRD-nya tambah, bupatinya tambah, sedangkan mengabaikan bagaimana pengadministrasian dan kebijakan publiknya," katanya. Pemerintah daerah harus diberikan kepercayaan untuk berkembang, tanpa campur tangan berlebihan dari pemerintah pusat.
Lebih lanjut, Komisi II DPR RI mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap usulan pemekaran daerah yang telah diajukan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap usulan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan tidak hanya didorong oleh kepentingan politik semata. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemekaran daerah juga menjadi hal yang krusial untuk mencegah potensi korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Pemerintah pusat perlu memastikan bahwa setiap daerah yang dimekarkan memiliki potensi ekonomi yang cukup untuk mendukung keberlanjutan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini termasuk memperhatikan infrastruktur, sumber daya manusia, dan potensi pendapatan daerah. Dengan demikian, pemekaran daerah tidak hanya menjadi beban bagi pemerintah pusat, tetapi juga dapat berkontribusi pada perekonomian nasional.
Jumlah Usulan Pemekaran Daerah
Kemendagri mencatat hingga April 2024 terdapat 341 usulan pemekaran daerah, meliputi 42 usulan pembentukan provinsi, 252 usulan pembentukan kabupaten, 36 usulan pembentukan kota, 6 usulan daerah istimewa, dan 5 daerah otonomi khusus. Angka ini menunjukkan tingginya minat untuk melakukan pemekaran daerah di Indonesia. Namun, Komisi II DPR RI menekankan pentingnya selektivitas dan ketelitian dalam mengevaluasi setiap usulan untuk memastikan bahwa hanya usulan yang memenuhi persyaratan ketat dan berfokus pada pengembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yang disetujui.
Dengan adanya desakan dari Komisi II DPR RI ini, diharapkan pemerintah dapat lebih selektif dalam menyetujui usulan pemekaran daerah. Proses pemekaran daerah harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan memperhatikan aspek ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat setempat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pemekaran daerah dapat memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia dan tidak hanya menguntungkan segelintir pihak.
Kesimpulannya, pemekaran daerah harus didasarkan pada pertimbangan yang matang dan komprehensif, dengan prioritas utama pada pengembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah pusat dan daerah perlu bekerja sama untuk memastikan bahwa proses pemekaran daerah dilakukan dengan baik dan memberikan hasil yang positif bagi seluruh masyarakat Indonesia.