DPRD Ambon Bentuk Panitia Kerja Optimalkan Pendapatan Asli Daerah
DPRD Kota Ambon membentuk Panitia Kerja untuk mengevaluasi pajak dan retribusi daerah guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Maluku, mengambil langkah proaktif untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan membentuk Panitia Kerja (Panja). Panja ini dibentuk untuk mengevaluasi secara menyeluruh sektor pajak dan retribusi daerah. Pembentukan Panja ini dipicu oleh fluktuasi realisasi PAD Ambon dari tahun ke tahun, yang menunjukkan adanya potensi peningkatan yang signifikan. Ketua DPRD Ambon, Morits Tamaela, menjelaskan bahwa Panja ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama dengan Pemerintah Kota Ambon dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi PAD.
Panja yang dibentuk sesuai tata tertib DPRD ini akan bekerja selama tiga bulan. Dalam kurun waktu tersebut, Panja akan melakukan identifikasi menyeluruh terhadap potensi PAD yang ada. Mereka akan melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak, baik internal Pemerintah Kota Ambon maupun eksternal, termasuk akademisi dan pemangku kepentingan lainnya. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan PAD tanpa membebani masyarakat.
Morits Tamaela menekankan pentingnya pendekatan yang efektif dan efisien dalam pengelolaan pajak dan retribusi. Pendekatan ini harus mampu menunjang belanja daerah tanpa menambah beban masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa kewajiban membayar pajak dan retribusi merupakan tanggung jawab bersama, baik bagi masyarakat umum maupun pelaku usaha, dengan tetap mempertimbangkan daya beli dan kondisi ekonomi lokal. Hal ini menunjukkan komitmen DPRD Ambon untuk menyeimbangkan antara peningkatan PAD dengan kesejahteraan masyarakat.
Langkah Strategis Optimalisasi PAD Kota Ambon
Panja yang dibentuk DPRD Ambon tidak hanya berfokus pada identifikasi potensi PAD, tetapi juga pada pencarian solusi bersama berbagai pihak yang dapat memberikan kontribusi pemikiran. Hal ini menunjukkan pendekatan kolaboratif yang diusung oleh DPRD Ambon dalam upaya meningkatkan PAD. Salah satu fokus utama adalah optimalisasi retribusi, seperti retribusi parkir, dengan tetap menjaga standar yang rasional dan tidak memberatkan masyarakat. Morits Tamaela berharap Panja dapat menjadi mitra strategis bagi Wali Kota Ambon yang baru dalam membangun sinergi untuk memperkuat sistem keuangan daerah.
Target PAD Kota Ambon pada tahun 2025 mencapai Rp1,2 triliun, meningkat 2,85 persen dari APBD perubahan 2024. Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon optimistis bahwa penerimaan dari opsen pajak atau pungutan tambahan pajak akan menjadi pendorong utama peningkatan PAD. Pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dimulai sejak Januari 2025 diperkirakan akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan PAD.
Kepala BPPRD Kota Ambon, Roy de Fretes, menyatakan keyakinannya terhadap peningkatan PAD melalui pengelolaan PKB dan BBNKB. Hal ini menunjukkan adanya upaya konkret dari pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi penerimaan pajak. DPRD Ambon, melalui Panja yang dibentuk, akan berperan aktif dalam mengawasi dan memastikan proses optimalisasi PAD berjalan dengan transparan dan akuntabel.
Dengan demikian, upaya optimalisasi PAD ini diharapkan dapat berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Ambon dan menciptakan kemandirian fiskal yang lebih baik. Pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif, yang melibatkan berbagai pihak, menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai target PAD yang telah ditetapkan.
Transparansi dan Akuntabilitas menjadi kunci utama dalam pengelolaan PAD. DPRD Ambon berkomitmen untuk memastikan tidak ada kebocoran dalam penerimaan daerah. Hal ini menunjukkan komitmen yang kuat dari lembaga legislatif dalam mengawasi pengelolaan keuangan daerah dan memastikan penggunaan dana yang tepat sasaran untuk kepentingan masyarakat.
Pentingnya Sinergi dan Kolaborasi
Suksesnya optimalisasi PAD di Kota Ambon sangat bergantung pada sinergi dan kolaborasi yang kuat antara DPRD, Pemerintah Kota Ambon, BPPRD, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya. Komunikasi dan koordinasi yang efektif akan menjadi kunci dalam mengidentifikasi potensi PAD, merumuskan strategi yang tepat, dan memastikan implementasi yang efektif dan efisien.
Keterlibatan akademisi dan para ahli diharapkan dapat memberikan masukan yang berharga dalam merancang kebijakan pajak dan retribusi yang adil, efektif, dan berkelanjutan. Sementara itu, kolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya akan memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan dapat diterima oleh masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Dengan pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif ini, diharapkan optimalisasi PAD di Kota Ambon dapat mencapai target yang telah ditetapkan dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Langkah-langkah yang diambil oleh DPRD Ambon ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam membangun pemerintahan yang baik dan transparan. Dengan pengelolaan keuangan daerah yang optimal dan akuntabel, diharapkan Kota Ambon dapat mencapai kemandirian fiskal yang lebih baik dan meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya.