DPRD Bali Turun Tangan, Usut Kasus PHK Karyawan APS Bandara Ngurah Rai
DPRD Bali menerima aduan dan akan menindaklanjuti kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) enam karyawan Angkasa Pura Supports (APS) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, yang diduga berkaitan dengan aksi mogok kerja.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali resmi menerima aduan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap enam karyawan Angkasa Pura Supports (APS) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Aduan tersebut disampaikan oleh Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) dan korban PHK sendiri. Kejadian ini bermula dari aksi mogok kerja ratusan karyawan APS yang menuntut hak-hak mereka, yang kemudian berujung pada PHK terhadap enam orang karyawan tersebut. Pihak DPRD Bali berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan mencari solusi yang adil bagi para pekerja yang dirugikan.
Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta, menyatakan akan segera menindaklanjuti aduan tersebut. Beliau menegaskan, "Saya mendapatkan paparan langsung dari FSPM, LBH, serta korban PHK, saya pastikan permasalahan ini akan ditindaklanjuti." Langkah awal yang akan diambil adalah meminta Dinas Ketenagakerjaan Bali dan pengawas tenaga kerja untuk mendalami keterangan dari keenam korban PHK. Selanjutnya, DPRD Bali akan melakukan koordinasi dan pertemuan, baik secara langsung maupun virtual, dengan pimpinan APS untuk membahas permasalahan ini.
Suwirta optimistis permasalahan ini dapat diselesaikan dalam waktu singkat. "Saya berani katakan kalau pihak APS ini segera saya temukan dan saya ajak berbicara mungkin satu minggu ini bisa selesai, kalau tidak bisa (dibicarakan) pasti akan ada upaya," ujar mantan Bupati Klungkung tersebut. DPRD Bali menekankan bahwa tuntutan utama para korban PHK adalah agar mereka dapat kembali bekerja di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Suwirta menambahkan bahwa pihaknya akan berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, mengingat para karyawan tersebut telah mengabdi cukup lama dan memiliki kompetensi yang terbukti melalui sertifikat kerja mereka.
Langkah-Langkah DPRD Bali Menangani Kasus PHK
DPRD Bali telah berkomitmen untuk menyelesaikan kasus PHK enam karyawan APS ini dengan beberapa langkah strategis. Pertama, mereka akan melakukan investigasi mendalam terhadap kronologi kejadian dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Kedua, pihak dewan akan memanggil dan melakukan pertemuan dengan pihak manajemen APS, baik secara langsung maupun melalui konferensi video, untuk mendengarkan penjelasan dan mencari solusi bersama. Ketiga, DPRD Bali akan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali dan pengawas tenaga kerja untuk memastikan proses penyelesaian masalah ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Pihak FSPM juga turut mendesak DPRD Bali untuk memanggil direksi pusat APS ke Bali. Sekretaris FSPM Regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana, menyatakan bahwa PHK sepihak yang dilakukan oleh APS merupakan tindakan yang tidak adil dan melanggar hukum. Mereka berharap DPRD Bali dapat menjadi pelindung bagi para pekerja di Bali yang mengalami ketidakadilan di tempat kerja. Rai Budi juga menambahkan bahwa para karyawan yang di-PHK telah mengabdi selama lebih dari 10 tahun dan memiliki kompetensi yang mumpuni.
FSPM juga menyoroti hasil investigasi Disnaker Bali yang menganggap aksi mogok kerja tersebut tidak sah. Mereka meminta agar pengawas tenaga kerja mengevaluasi kembali hasil investigasi tersebut dan memberikan sanksi kepada APS jika terbukti melakukan pelanggaran. Selain itu, FSPM juga mendesak agar pengawas tenaga kerja mendorong APS untuk mempekerjakan kembali keenam karyawan tersebut dan menindaklanjuti indikasi adanya upaya pemberangusan serikat pekerja.
Peran Pemerintah Daerah dalam Perlindungan Pekerja
Kasus PHK karyawan APS ini menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak pekerja. DPRD Bali, sebagai lembaga perwakilan rakyat, memiliki tanggung jawab untuk mengawasi kinerja pemerintah daerah dan memastikan bahwa peraturan ketenagakerjaan dijalankan dengan baik. Dengan turun tangannya DPRD Bali dalam kasus ini, diharapkan dapat menjadi preseden bagi perlindungan pekerja lainnya di Bali dan mencegah terjadinya PHK sepihak yang merugikan pekerja.
Proses penyelesaian kasus ini diharapkan dapat berjalan lancar dan menghasilkan solusi yang adil bagi semua pihak. Keberadaan serikat pekerja dan dukungan dari DPRD Bali menjadi penting dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan memastikan adanya kepastian hukum dalam dunia kerja. Perlindungan pekerja merupakan bagian integral dari pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi perusahaan-perusahaan lain agar lebih menghargai hak-hak pekerja dan menghindari tindakan-tindakan yang merugikan pekerja. Komunikasi dan negosiasi yang baik antara perusahaan dan pekerja sangat penting untuk mencegah terjadinya konflik dan menciptakan lingkungan kerja yang harmonis.