DPRD Bogor Evaluasi Penanganan Bencana Pemkot: Perbaikan Mitigasi dan Perda Jadi Sorotan
DPRD Kota Bogor mengevaluasi penanganan bencana Pemkot, soroti lambannya mitigasi bencana dan implementasi Perda Penanggulangan Bencana, desak percepatan perbaikan dan penerbitan Perwali.
Kota Bogor, 15 Maret 2024 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor melakukan evaluasi terhadap kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam menangani bencana alam hidrometeorologi yang melanda Kota Hujan beberapa waktu lalu. Rapat kerja yang membahas percepatan penanggulangan bencana ini menghasilkan sejumlah catatan penting terkait perbaikan dan peningkatan mitigasi bencana di masa mendatang.
Evaluasi tersebut disampaikan oleh anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor dalam rapat kerja pada Jumat lalu. Banyaknya bencana yang mengakibatkan korban jiwa menjadi fokus utama pembahasan. DPRD mendesak Pemkot Bogor untuk segera mengambil langkah konkret guna meminimalisir dampak bencana di masa depan. Hal ini penting mengingat Kota Bogor dikenal sebagai wilayah rawan bencana.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Ence Setiawan, menekankan perlunya percepatan perbaikan dan pengoptimalan upaya mitigasi bencana. "Dengan banyaknya bencana yang terjadi kemarin dan menyebabkan adanya korban jiwa, kami menekankan kepada Pemkot Bogor agar bergerak cepat melakukan perbaikan dan mitigasi bencana kedepannya," tegas Ence.
Lambatnya Mitigasi Bencana dan Implementasi Perda
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor, sejak awal tahun hingga Maret 2024 telah terjadi 276 kejadian bencana, dengan tanah longsor mendominasi (95 kejadian). Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Juhana, menyoroti hal ini dan menekankan pentingnya pencegahan bencana berdasarkan peta rawan bencana yang telah dipetakan.
Juhana mendesak Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), BPBD, dan Asisten Pemerintahan (Aspem) untuk meningkatkan upaya pencegahan. "Jadi APBD Kota Bogor tidak hanya difokuskan kepada pembangunan infrastruktur yang menjadi kegiatan seremonial saja. Tetapi membangun Kota yang bisa meminimalisir terjadinya bencana sesuai dengan kajian yang sudah disusun," ujarnya.
Anggota Komisi IV lainnya, Endah Purwanti, turut menyoroti pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Menurutnya, Pemkot Bogor dinilai lamban dalam implementasi Perda tersebut karena belum menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis.
Endah mempertanyakan lambannya penerbitan Perwali tersebut. "Jadi kami mempertanyakan kenapa setelah tujuh tahun masih belum ada perwali. Kami mendorong agar perwali ini segera diterbitkan agar menjadi juklak juknis pelaksanaan perda," ungkap Endah. Perda tersebut juga mengamanatkan penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) untuk penanggulangan bencana.
Perbaikan Sistem dan Rencana Aksi Daerah
Endah menambahkan, "Kami meminta kepada Bapperida agar identifikasi RAD dimasukkan ke dalam RPJMD yang akan dibahas tahun ini." Hal ini menunjukkan komitmen DPRD untuk memastikan adanya perencanaan yang matang dalam penanggulangan bencana di Kota Bogor.
Evaluasi yang dilakukan DPRD Kota Bogor ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi Pemkot Bogor untuk meningkatkan kinerja dalam penanggulangan bencana. Perbaikan sistem mitigasi, percepatan penerbitan Perwali, dan integrasi RAD ke dalam RPJMD menjadi langkah-langkah krusial yang perlu segera ditindaklanjuti. Dengan demikian, diharapkan Kota Bogor dapat lebih siap menghadapi potensi bencana di masa mendatang dan meminimalisir dampak negatifnya bagi masyarakat.
Kejadian bencana alam hidrometeorologi yang terjadi di Kota Bogor menjadi pembelajaran berharga. DPRD berharap Pemkot Bogor tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga memperhatikan aspek mitigasi bencana agar Kota Bogor menjadi kota yang lebih aman dan tangguh.