DPRD dan Pemkot Probolinggo Sepakati Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif
DPRD dan Pemkot Probolinggo resmi mengesahkan Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif setelah mendapat persetujuan Gubernur Jawa Timur, membuka peluang besar bagi pelaku kreatif di Kota Probolinggo.
Kota Probolinggo, Jawa Timur, 05 Mei 2024 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo telah resmi menandatangani rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Hal ini menyusul persetujuan dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Penandatanganan berita acara tersebut dilakukan di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Probolinggo pada Senin lalu.
Wali Kota Probolinggo, Aminuddin, turut hadir dan menandatangani berita acara tersebut. Beliau mengungkapkan bahwa gagasan Raperda ini, salah satunya berasal dari dirinya sendiri. Menurutnya, pengembangan ekonomi kreatif sangat dibutuhkan saat ini karena memberikan dampak positif yang luas bagi berbagai sektor.
Proses penyusunan dan pengesahan Raperda ini menandai sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif di Kota Probolinggo. Wali Kota Aminuddin menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada seluruh pihak yang terlibat, terutama DPRD Kota Probolinggo, atas kerja keras dan dukungannya dalam proses tersebut. Raperda ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di kota transit ini.
Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kota Probolinggo
Wali Kota Aminuddin menjelaskan bahwa Raperda ini bertujuan untuk memperkuat dan mengembangkan sektor ekonomi kreatif di Kota Probolinggo. Ia berharap Raperda ini dapat memberikan peluang yang lebih besar bagi para pelaku kreatif di Kota Bayuangga. "Isi kontennya, semisal film, itu kan juga masuk industri kreatif, multi efeknya bentuk promosi daerah atau yang lain, yang mana dalam pelaksanaannya kami libatkan peran pemuda juga, didampingi Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata," kata Wali Kota Aminuddin.
Berbagai saran dan rekomendasi telah disampaikan oleh fraksi-fraksi di DPRD terkait infrastruktur pendukung. Wali Kota Aminuddin menanggapi hal ini dengan optimistis, menyatakan bahwa ruang untuk inovasi dan kreativitas akan semakin terbuka. Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor ekonomi kreatif dan memberikan dampak positif bagi perekonomian kota.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah penyediaan coworking space atau ruang kerja bersama. "Insyaallah akhir bulan ini kami sudah ada, lokasinya di Rumah Batik Mastrip," ujar Wali Kota Aminuddin. Fasilitas ini diharapkan dapat memfasilitasi para pelaku ekonomi kreatif dalam mengembangkan ide dan karya mereka.
Sektor Ekonomi Kreatif dan Dampaknya
Ekonomi kreatif merupakan sektor ekonomi yang berbasis pada kreativitas, keahlian, dan keunikan budaya. Ide dan pengetahuan menjadi faktor produksi utama dalam sektor ini. Sektor ekonomi kreatif mencakup berbagai industri, antara lain film, seni, desain, musik, kuliner, dan kriya.
Dengan adanya Raperda ini, diharapkan akan tercipta ekosistem yang kondusif bagi pengembangan ekonomi kreatif di Kota Probolinggo. Para pelaku ekonomi kreatif akan mendapatkan dukungan dan fasilitas yang dibutuhkan untuk mengembangkan usaha mereka. Hal ini pada akhirnya akan berdampak positif pada perekonomian Kota Probolinggo secara keseluruhan.
Pemerintah Kota Probolinggo juga berencana untuk melibatkan peran pemuda secara aktif dalam pengembangan ekonomi kreatif. Kerjasama dengan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata akan menjadi kunci dalam upaya ini. Dengan demikian, diharapkan akan muncul generasi muda yang kreatif dan inovatif yang mampu berkontribusi pada kemajuan Kota Probolinggo.
Pengesahan Raperda ini merupakan langkah strategis dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Kota Probolinggo. Dengan adanya dukungan dari pemerintah daerah dan DPRD, diharapkan sektor ekonomi kreatif di Kota Probolinggo akan semakin maju dan berkembang pesat, memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.