DPRD Gorontalo Utara Dorong Kolaborasi dalam Raperda Penanganan Kawasan Kumuh
DPRD Gorontalo Utara menekankan pentingnya kolaborasi dalam Raperda Penanganan Kawasan Kumuh untuk mewujudkan lingkungan sehat dan sanitasi bersih.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara menekankan pentingnya kolaborasi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanganan Kawasan Kumuh. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. DPRD berharap, dengan adanya kolaborasi yang baik, penanganan kawasan kumuh dapat dilakukan secara efektif dan efisien.
Anggota Pansus DPRD terkait Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Windra Lagarusu, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan Direktorat Bina Teknik Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Hasil konsultasi tersebut menekankan perlunya gotong royong dalam menangani kawasan kumuh, tidak hanya mengandalkan Kementerian PKP saja. Penanganan kawasan kumuh juga mencakup aspek lingkungan yang sehat dan sanitasi air yang bersih.
Windra menambahkan, "Pihak kementerian meminta agar kita di daerah menekankan kolaborasi dan gotong royong dalam penanganan kawasan kumuh. Sebab penanganan tersebut tidak melulu hanya menjadi tanggung jawab Kementerian PKP. Namun penanganan kawasan kumuh berbicara tentang bagaimana lingkungan yang sehat, sanitasi air yang bersih, maka penanganan nya diharapkan seperti itu."
Peran Instansi Lain dan CSR dalam Penanganan Kumuh
Windra Lagarusu menekankan pentingnya melibatkan berbagai instansi dalam penanganan kawasan kumuh. Ia mencontohkan praktik baik di Jakarta, di mana penanganan kawasan kumuh melibatkan program-program Coorporate Social Responsibility (CSR). Keterlibatan CSR ini menjadi contoh bagaimana sumber pendanaan tidak hanya bergantung pada APBN atau APBD.
DPRD Gorontalo Utara berharap pemerintah daerah dapat membangun kolaborasi serupa, dengan memanfaatkan dana CSR untuk penanganan kemiskinan dari sektor perumahan atau permukiman kumuh. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban anggaran daerah dan mempercepat proses penanganan kawasan kumuh.
"Sehingga penanganan kawasan kumuh baik di pusat hingga daerah, tidak terkonsentrasi pembebanannya pada APBN maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), namun dapat melakukan kolaborasi dan gotong royong" kata Windra.
Revisi Undang-Undang dan Kewenangan Daerah
Kementerian PKP menekankan bahwa Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sedang dalam proses revisi. DPRD Gorontalo Utara diharapkan dapat menyusun Raperda yang memuat materi-materi yang akan dimasukkan dalam revisi undang-undang tersebut. Salah satu materi penting adalah pembagian kewenangan daerah dalam penanganan kawasan kumuh.
Windra menjelaskan bahwa penanganan kawasan kumuh merupakan tanggung jawab daerah, sehingga harus terakomodir dalam Raperda. Perda ini menjadi syarat untuk mendapatkan program penanganan atau program perumahan dari Kementerian PKP, sehingga menjadi prioritas daerah.
"Kita berharap segera menerbitkan produk hukum tersebut, agar daerah ini termasuk dalam program tiga juta rumah yang dicanangkan oleh pemerintah pusat," ujar Windra.
Prioritaskan Pengajuan Proposal ke Kementerian PKP
DPRD Gorontalo Utara mendorong pemerintah daerah untuk segera mengajukan proposal penanganan kawasan kumuh ke Kementerian PKP. Dengan adanya proposal tersebut, diharapkan Gorontalo Utara dapat menjadi prioritas dalam pengalokasian kuota atau anggaran untuk penanganan pemukiman kumuh.
Windra menambahkan, dengan proposal tersebut, diharapkan daerah kita termasuk dalam prioritas pengalokasian kuota ataupun anggaran untuk penanganan pemukiman kumuh, sesuai penyampaian pihak Kementerian PKP.
Penerbitan Perda ini diharapkan dapat mempercepat penanganan kawasan kumuh di Gorontalo Utara dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, Kementerian PKP, dan pihak swasta menjadi kunci keberhasilan program ini.