DPRD Jatim Desak Pemprov Perkuat Perda Perlindungan PMI: Jaring Pengaman Ekonomi Jadi Kunci
DPRD Jawa Timur mendorong Pemprov Jatim untuk memperkuat Perda Perlindungan PMI No. 2/2022, termasuk integrasi kebijakan ekonomi berbasis koperasi guna melindungi PMI dari hulu hingga hilir.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk mengoptimalkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Desakan ini muncul menyusul masih lemahnya perlindungan bagi PMI, terutama dalam aspek ekonomi, sehingga membuat mereka rentan terhadap eksploitasi dan perdagangan manusia.
Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, mengungkapkan keprihatinannya terkait hal ini pada Selasa (6/5) di Surabaya. Menurutnya, implementasi Perda tersebut perlu diperkuat untuk memastikan keselamatan dan terjaganya hak-hak PMI di luar negeri. "Implementasi perda ini harus diperkuat untuk menjaga dan melindungi keselamatan para pekerja migran di luar negeri," tegasnya.
Sri Untari menyoroti lemahnya sistem perlindungan ekonomi bagi PMI. Ia mencontohkan kasus dua PMI asal Indonesia yang ditemukan meninggal di Kamboja, diduga menjadi korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang) dengan modus lowongan kerja palsu. Kejadian ini menjadi bukti nyata betapa rentannya PMI tanpa jaring pengaman ekonomi yang kuat.
Peran Koperasi sebagai Jaring Pengaman Ekonomi PMI
Sri Untari berpendapat bahwa solusi jangka panjang tidak hanya terletak pada penegakan hukum atau diplomasi luar negeri, tetapi juga pada penguatan sistem ekonomi yang berpihak kepada PMI. Ia menekankan perlunya integrasi kebijakan ekonomi berbasis koperasi untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada PMI, dari sebelum keberangkatan hingga kepulangan ke tanah air.
“Kita belum punya ekosistem yang menjaga PMI dari hulu ke hilir. Jangan hanya berpikir soal pengawasan sebelum berangkat, tapi juga siapa yang menjaga mereka secara ekonomi ketika mereka sudah di luar negeri. Di situlah koperasi harus hadir,” ujarnya. Hal ini penting untuk mencegah eksploitasi dan memastikan keberlangsungan hidup PMI dan keluarga mereka.
Lebih lanjut, Sri Untari menjelaskan bahwa koperasi tidak hanya berfungsi sebagai lembaga simpan pinjam atau usaha dagang. Koperasi dapat menjadi instrumen strategis dalam memberikan perlindungan dan penguatan ekonomi bagi PMI. Koperasi dapat berperan dalam mengelola aset PMI, mendampingi keluarga mereka, dan memberikan dukungan ekonomi saat PMI kembali ke Indonesia.
Dengan kata lain, koperasi diharapkan menjadi rumah perlindungan ekonomi bagi PMI, sehingga mereka tidak perlu mempertaruhkan nyawa demi mencari nafkah tanpa ada jaminan keamanan dan kesejahteraan ekonomi bagi diri mereka dan keluarga.
Kelemahan Perlindungan PMI dan Solusi Jangka Panjang
Sri Untari menilai, perlindungan ekonomi terhadap PMI masih lemah. "Tidak ada sistem pengelolaan aset yang menjamin keberlangsungan hidup mereka dan keluarganya," katanya. Hal ini menyebabkan PMI rentan terhadap eksploitasi dan perdagangan manusia karena minimnya perlindungan finansial.
Oleh karena itu, DPRD Jatim mendorong Pemprov Jatim untuk segera memperbaiki kelemahan tersebut. Penguatan Perda No. 2/2022 harus mencakup aspek ekonomi dan melibatkan koperasi sebagai solusi jangka panjang. Dengan begitu, diharapkan dapat tercipta ekosistem yang melindungi PMI secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir.
Langkah ini dianggap krusial untuk mencegah tragedi serupa terulang dan memastikan agar PMI dapat bekerja di luar negeri dengan aman dan terlindungi, serta memiliki jaminan ekonomi yang memadai bagi diri sendiri dan keluarga mereka.
Dengan adanya dukungan dari pemerintah daerah dan peran aktif koperasi, diharapkan perlindungan bagi PMI akan semakin optimal dan mampu memberikan rasa aman serta kesejahteraan bagi para pahlawan devisa bangsa.