DPRD Lombok Tengah Panggil TAPD, Transparansi Dana AMMAN Rp74 Miliar Dipertanyakan
Ketua DPRD Lombok Tengah memanggil TAPD untuk klarifikasi terkait penggunaan dana bagi hasil keuntungan PT AMMAN Mineral Nusa Tenggara senilai Rp74 miliar lebih yang telah diterima Pemkab Lombok Tengah.
Lombok Tengah, 10 Maret 2024 - Penggunaan dana bagi hasil keuntungan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) senilai Rp74 miliar lebih oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menjadi sorotan. Ketua DPRD Lombok Tengah, Lalu Ramdan, mengumumkan rencana pemanggilan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk melakukan klarifikasi terkait penggunaan dana tersebut. Pemanggilan ini dilakukan menyusul adanya pertanyaan mengenai transparansi penggunaan dana yang diterima secara bertahap sejak Februari 2024.
Keputusan pemanggilan TAPD didasari oleh komitmen DPRD Lombok Tengah untuk memastikan penggunaan dana tersebut sesuai aturan dan regulasi yang berlaku. Meskipun Lalu Ramdan menyatakan keyakinannya bahwa penggunaan dana telah sesuai prosedur, klarifikasi dianggap perlu mengingat posisinya yang baru sebagai pimpinan DPRD. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dana bagi hasil dari PT AMNT, yang merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), telah dibahas bersama Badan Anggaran DPRD dalam penyusunan APBD. Dana tersebut kemudian dialokasikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam bentuk program-program tertentu. Namun, proses alokasi dan realisasi program inilah yang akan menjadi fokus klarifikasi oleh DPRD.
Transparansi Penggunaan Dana AMMAN Rp74 Miliar
Pemkab Lombok Tengah telah menerima dana bagi hasil keuntungan PT AMNT sebanyak tiga kali transfer, yaitu Rp16 miliar pada 19 Februari 2024, Rp40 miliar pada 25 Juni 2024, dan Rp17 miliar pada 19 Desember 2024. Total dana yang diterima mencapai lebih dari Rp74 miliar dan langsung masuk ke kas daerah di Bank NTB. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lombok Tengah, Taufikurrahman Pua Note, menjelaskan bahwa penerimaan dana ini didasarkan pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Keputusan Menteri ESDM Nomor 414 Tahun 2017, dan Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 93 Tahun 2003.
Berdasarkan regulasi tersebut, PT AMNT diwajibkan memberikan 6 persen dari keuntungannya kepada Pemerintah Provinsi NTB dan 10 kabupaten/kota di NTB. Rinciannya, 1,5 persen untuk Pemerintah Provinsi NTB, 2,5 persen untuk pemerintah kabupaten lokasi tambang, dan 2 persen dibagi kepada 9 kabupaten/kota lainnya. Meskipun hanya menerima 2 persen, Lombok Tengah masih mendapatkan bagian yang cukup signifikan, yaitu lebih dari Rp74 miliar.
Taufikurrahman Pua Note menegaskan bahwa semua proses penerimaan dan pengelolaan dana telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, pemanggilan TAPD oleh DPRD Lombok Tengah diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas dan transparan kepada publik mengenai penggunaan dana tersebut. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Penjelasan TAPD yang Dinantikan
Pemanggilan TAPD oleh DPRD Lombok Tengah menjadi langkah penting untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana bagi hasil dari PT AMNT. Klarifikasi yang dilakukan diharapkan dapat memberikan informasi detail mengenai alokasi dana, realisasi program, dan dampaknya bagi masyarakat Lombok Tengah. Publik menantikan penjelasan rinci dari TAPD terkait penggunaan dana tersebut.
Proses klarifikasi ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengelolaan dana bagi hasil dari sektor pertambangan. Transparansi dan akuntabilitas yang tinggi dalam pengelolaan keuangan daerah sangat penting untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Dengan adanya pemanggilan ini, diharapkan masyarakat Lombok Tengah dapat memperoleh informasi yang lebih lengkap dan transparan mengenai penggunaan dana AMMAN. Hal ini penting untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat.
Langkah DPRD Lombok Tengah ini patut diapresiasi sebagai bentuk pengawasan yang aktif dan bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah. Semoga proses klarifikasi ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan informasi yang dibutuhkan publik.