DPRD NTB Pertimbangkan Penghapusan Jabatan Staf Ahli Gubernur: Efektivitas Kerja Jadi Sorotan!
Pansus SOTK DPRD NTB mewacanakan penghapusan jabatan Staf Ahli Gubernur karena efektivitas kerja, usulan ini masih dalam tahap pembahasan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Panitia Khusus (Pansus) Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) tengah mempertimbangkan penghapusan jabatan tiga Staf Ahli Gubernur. Wacana ini muncul karena adanya pertanyaan mengenai efektivitas kerja para staf ahli tersebut. Pansus SOTK DPRD NTB akan melakukan evaluasi mendalam untuk menentukan apakah jabatan ini perlu dihapus atau dipertahankan.
Ketua Pansus SOTK DPRD NTB, Hamdan Kasim, membenarkan adanya wacana penghapusan jabatan Staf Ahli Gubernur NTB. Menurutnya, efektivitas kerja staf ahli menjadi sorotan utama dalam evaluasi ini. "Yang ditanyakan teman-teman itu soal efektifitas kerja dari staf ahli, sehingga ada wacana itu (hapus)." Hamdan menambahkan bahwa keputusan akhir akan bergantung pada hasil pembahasan dan masukan dari anggota Pansus.
Pembahasan mengenai posisi jabatan Staf Ahli Gubernur NTB masih dalam tahap awal dan bersifat dinamis. Pansus SOTK DPRD NTB baru membahas mengenai biro-biro di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. "Kenapa ada wacana itu nanti kita bahas, karena belum sampai pada staf ahli kita bahas. Ini kan baru sampai biro-biro kita bahas-nya," jelas Hamdan Kasim.
Evaluasi Efektivitas Staf Ahli Gubernur NTB
Wacana penghapusan jabatan staf ahli gubernur ini didasari oleh evaluasi terhadap efektivitas kerja dan kontribusi mereka dalam pemerintahan. DPRD NTB ingin memastikan bahwa setiap posisi dalam struktur organisasi memiliki peran yang jelas dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah. Jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa jabatan staf ahli kurang efektif, maka penghapusan menjadi opsi yang akan dipertimbangkan.
Hamdan Kasim menegaskan bahwa segala keputusan terkait struktur organisasi akan diambil secara hati-hati dan berdasarkan data serta fakta yang akurat. Pansus SOTK DPRD NTB akan bekerja sama dengan Pemprov NTB untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan komprehensif. "Tapi pada intinya sekali lagi baik menghapus atau mengevaluasi itu masih wacana," katanya.
Terkait dengan jumlah biro-biro, Pansus SOTK DPRD NTB sepakat dengan usulan dari pihak eksekutif, dalam hal ini Gubernur NTB. Salah satu usulan tersebut adalah perubahan nama Biro Organisasi menjadi Biro Organisasi dan Transformasi Digital. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja biro tersebut.
Penjelasan Pemerintah Provinsi NTB
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budi Prayitno, menjelaskan bahwa sesuai dengan desain awal, posisi staf ahli tetap ada, namun jumlahnya dikurangi dari tiga menjadi dua. Pengurangan ini merupakan bagian dari evaluasi volume beban kerja serta efektivitas dan efisiensi.
"Staf ahli yang saat ini tiga itu kemudian di desain menjadi dua. Itu dari sekretariat," ujar Tri Budi Prayitno. Ia menambahkan bahwa penghilangan satu posisi staf ahli bukan berarti menghilangkan individu yang bersangkutan, melainkan lebih kepada penyesuaian rincian tugas pokok dan fungsi.
Saat ini, terdapat tiga Staf Ahli Gubernur di Sekretariat Daerah Provinsi NTB, yaitu:
Dalam rencana restrukturisasi perangkat daerah yang terbaru, posisi Staf Ahli Gubernur Bidang Sosial dan Kemasyarakatan akan dihapus. Jabatan Staf Ahli Bidang Pemerintahan Aparatur Politik Hukum dan Pelayanan Publik saat ini dijabat oleh Abdul Wahid, sementara Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan Infrastruktur dan Pembangunan dijabat oleh Subhan Hasan, dan Staf Ahli Bidang Sosial Kemasyarakatan dijabat oleh Ahsanul Khalik.
Pansus SOTK DPRD NTB akan terus melakukan pembahasan dan evaluasi terkait struktur organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprov NTB. Tujuannya adalah untuk menciptakan pemerintahan yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.